Cegah KLB, Demokrat Kirim Surat Minta Perlindungan ke Kapolri hingga Mahfud MD
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 5 Maret 2021 11:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional perihal KLB Demokrat kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis, 4 Maret 2021.
"Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra lewat keterangan tertulis, Jumat, 5 Maret 2021.
Surat-surat tersebut, ujar dia, sudah dikirimkan dan sudah diterima oleh Kantor Menko Polhukam, kantor Kapolri serta Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya tersebut, Partai Demokrat menguraikan sejumlah hal. Di antaranya;
Partai Demokrat sudah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta yang secara aklamasi memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025, Agus Harimurti Yudhoyono.
Baca: Bappilu: Tak Ada Ketua DPC dan DPD yang Sah Hadiri KLB Demokrat
AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V juga sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapat pengesahan. Kemenkuham RI jug menerbitkan Surat Keputusan nomor: M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat masa bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020 dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI nomor 15 tertanggal 19 Februari 2021.
Partai Demokrat kemudian mengemukakan bahwa sejak Januari 2021 telah terjadi Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang hendak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat (4) Jo, pasal 83 Jo, pasal 94, serta bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional, demokrasi dan mengancam kemandirian partai politik.
"GPK-PD ini diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai. Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah," ujar Herzaky.
Atas tindakan mereka tersebut, kata Herzaky, Partai Demokrat telah memecat mereka sehingga tidak boleh lagi menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama Partai Demokrat atau menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat. Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia juga disebut sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB Demokrat ilegal. "Para pemilik suara yang sah ini mendukung penuh kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat hasil Kongres ke V Partai Demokrat di Jakarta," ujar Herzaky.
DEWI NURITA