Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Penembakan terjadi Senin dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Cikampek Kilometer 50. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto telah melaksanakan gelar perkara awal kasus penembakan enam anggota laskar FPI atau Front Pembela Islam usai menerima barang bukti dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kemarin gelar awal yang dihadiri tim Kejaksaan Agung. Nanti saatnya Direktorat Tindak Pidana Umum yang akan ekspose kepada wartawan," ujar Agus saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Maret 2021.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memerintahkan Agus untuk segera menyelesaikan kasus penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu dengan menjalankan rekomendasi dan temuan Komnas HAM.
"Kemudian (untuk kasus) KM 50, tadi beliau (Kapolri) sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM," kata Agus.
Dalam kasus penembakan ini, Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa tewasnya empat dari enam anggota Laskar FPI. Hal itu karena empat anggota Laskar itu ditembak hingga tewas di dalam mobil.
Advertising
Advertising
Komnas HAM kemudian merekomendasikan agar kasus terbunuhnya empat laskar FPI itu dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.