Apresiasi Pencabutan Perpres Investasi Miras, MUI: Kita Tunggu Salinannya

Reporter

Egi Adyatama

Selasa, 2 Maret 2021 16:53 WIB

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh dalam tangkapan layar akun Youtube BNPB Indonesia saat menayangkan jumpa pers penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin 18 Mei 2020. ANTARA/Dewanto Samodro

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras atau investasi miras. Meski begitu, MUI mengatakan akan terus memantau hingga salinan tertulis pencabutan Perpres investasi miras tersebut muncul.

"Kita menunggu salinan keputusannya. (Ini menjadi) kunci edukasi, pengawasan, sehingga tidak menggunakan miras secara sembarangan, karena akan bisa berbahaya untuk generasi kita di masa mendatang," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Selasa, 2 Maret 2021.

Amirsyah menyampaikan MUI memang mengapresiasi pencabutan tersebut. Namun di sisi lain, MUI terus melakukan aksi pendampingan atau advokasi, sosialisasi, dan edukasi sehingga dampak penyalahgunaan minol dapat dihindari.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam memuji langkah cepat Jokowi. Ia menilai pencabutan ini sebagai momentum mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia secara mendalam.

"MUI menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respon cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa," ujar Asrorun.

Advertising
Advertising

Niam menyebut, sebelum Jokowi mencabut lampiran Perpres investasi miras, MUI sebelumnya sudah melakukan pendalaman materi. MUI menyampaikan kepada pemerintah tentang aspirasi tersebut, termasuk juga kegelisahan mayoritas masyarakat.

Sebelumnya, MUI tidak memperoleh informasi ihwal konten Perpres ini. Ia menduga hal tersebut karena status Perpres ini yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang di dalamnya memuat puluhan UU.

"Ini menjadi pembelajaran bagi kita agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan bisa dilakukan dengan pelibatan seluruh stakeholder, kemudian menyelami suasana kebatinan dan norma nilai yang hidup di tengah masyarakat," ujar Asrorun.

Dia berharap pencabutan ini menjadi momentum untuk melakukan review terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Sehingga nantinya tidak ada lagi peraturan perundang-undangan yang ramai ditolak masyarakat.

"Momentum ini juga perlu dimanfaatkan untuk mereview seluruh peraturan perundang-undangan yang menimbulkan potensi destruksi (kerusakan) di tengah masyarakat," kata dia ihwal Perpres investasi miras.

Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Legalisasi Investasi Miras

Berita terkait

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

54 menit lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

3 jam lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

3 jam lalu

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

Presiden Jokowi menyayangkan daerah kepulauan maupun daerah terpencil dia tak menemukan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

3 jam lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

4 jam lalu

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

Presiden Jokowi meminta Indonesia menyiapkan fondasi yang kuat untuk pembangunan masa depan.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

4 jam lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

5 jam lalu

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

6 jam lalu

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di tanah air

Baca Selengkapnya

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

7 jam lalu

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Presiden Jokowi menyoroti pentingnya infrastruktur kesehatan negara dalam jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

8 jam lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya