Polri Tolak Laporan Kasus Dugaan Kerumunan Jokowi

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Kamis, 25 Februari 2021 17:40 WIB

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (tengah) turun dari Helikopter Super Puma TNI AU saat tiba di Desa Pipitak Jaya untuk meresmikan Bendungan Tapin di Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kamis, 18 Februari 2021. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka meresmikan salah satu proyek strategis nasional yaitu Bendungan Tapin di Provinsi Kalimantan Selatan. ANTARA/Bayu Pratama S

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menolak laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan. Koalisi tersebut melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menimbulkan kerumunan dalam kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Timur.

Kurnia, salah satu pelapor dari Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, mengungkapkan kekecewaannya lantaran polisi enggan melanjutkan perkara tersebut.

"Kami sangat kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan laporan atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan yakni sang presiden," ujar Kurnia di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 Februari 2021.

Kurnia pun mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum yang selalu digaungkan selama ini.

"Dengan tidak diterbitkannya laporan polisi atas laporan kami, kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum apakah masih ada di republik ini?" kata Kurnia.

Advertising
Advertising

Kurnia menilai, Jokowi telah melanggar prokotol kesehatan akibat kerumunan yang ditimbulkannya. Ia mengatakan, kunjungan kerja seorang presiden merupakan hal yang sudah terjadwal.

"Sudah sepatutnya memitigasi adanya kerumunan pada saat kunjungan kepresidenannya," ucap Kurnia.

Sebelumnya, beredar sebuah video berdurasi 30 detik yang menunjukkan kerumunan masyarakat mengerubungi Jokowi.

Dalam video itu, nampak Presiden ada di dalam mobil. Sementara itu, banyak masyarakat yang mengerubungi mobil berkelir hitam itu. Presiden, yang terlihat mengenakan masker hitam, kemudian menjulurkan badannya lewat sunroof mobil dan melambaikan tangan kepada massa.

Presiden yang mengenakan kemeja putih itu bahkan sempat melemparkan bungkusan ke arah kerumunan masyarakat.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, mengatakan, kerumunan tersebut merupakan bentuk spontanitas dan antusiasme masyarakat Maumere menyambut kedatangan Presiden Jokowi. "Dan kebetulan mobil yang digunakan Presiden atapnya dapat dibuka, sehingga Presiden dapat menyapa masyarakat, sekaligus mengingatkan penggunaan masker," tuturnya.

ANDITA RAHMA | DEWI NURITA

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

2 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

3 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

6 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

6 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

7 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

7 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

9 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

10 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

11 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya