Kapolri Didesak Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus Penodaan Agama

Kamis, 25 Februari 2021 10:33 WIB

Petugas pemakaman menguburkan jenazah korban COVID-19 di TPU Srengseng Sawah Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2021. TPU Srengseng Sawah dua telah mulai menerima pemakaman jenazah COVID-19 dengan kapasitas 1.020 petak. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit membuat pedoman tertulis terkait penanganan kasus penodaan agama yang memberikan kepastian hukum dan keadilan.

"Setara Institute mendesak Kapolri untuk segera mengeluarkan Perkap mengenai hal tersebut, untuk mencegah jatuhnya korban kriminalisasi secara sewenang-wenang menggunakan pasal-pasal penodaan agama," kata peneliti Setara Institute, Halili, dalam keterangannya, Kamis, 25 Februari 2021.

Halili meminta kepolisian melakukan moratorium penggunaan pasal penistaan agama hingga adanya pedoman tertulis. Hal ini menysul kasus kriminalisasi tenaga kesehatan di Pematangsiantar yang memandikan jenazah perempuan.

Baca juga: ICJR Sebut Kasus Memandikan Jenazah Tak Bisa Disebut Penodaan Agama

Secara hukum, kata Halili, penggunaan pasal penodaan agama atas empat nakes tersebut merupakan kriminalisasi. Sebab, kata dia, unsur-unsur pidana yang diterapkan kabur (obscuur) dan tidak memberikan kepastian hukum (lex certa). "Kriminalisasi terhadap empat nakes tersebut lebih tampak sebagai ‘peradilan’ karena tekanan massa (trial by mob)," katanya.

Menurut Halili, kepolisian merupakan salah satu pihak yang mesti dipersoalkan. Polresta Pematangsiantar mestinya menegakkan hukum secara obyektif, profesional, dan adil.

Pasalnya, kata Halili, proses hukum terhadap tenaga kesehatan mestinya tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan kelompok tertentu, termasuk Majelis Ulama Indonesia. Sebab fatwa MUI bukanlah bentuk dari peraturan perundang-undangan dalam hirarki hukum positif di Indonesia. Ia pun kembali menegaskan pasal penodaan agama kepada nakes ini merupakan bentuk kriminalisasi.

Advertising
Advertising

Berita terkait

KIKA Sebut Kriminalisasi Rektor Unri sebagai Upaya Pembungkaman Suara Mahasiswa

2 hari lalu

KIKA Sebut Kriminalisasi Rektor Unri sebagai Upaya Pembungkaman Suara Mahasiswa

KIKA menyatakan bahwa tindakan represi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Riau (Unri) merupakan upaya pembungkaman terhadap Kritik UKT yang Mahal.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Unri Dilaporkan ke Polisi Sama Rektornya Imbas Kritik UKT

3 hari lalu

Cerita Mahasiswa Unri Dilaporkan ke Polisi Sama Rektornya Imbas Kritik UKT

UKT mahasiwa Unri tahun naik dari 6 menjadi 12 kelompok. Imbasnya pembayaran UKT naik dua kali lipat.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat

3 hari lalu

Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat

Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada lima polisi di Papua, yaitu KPLB satu tingkat lebih tinggi dari pangkat lama.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

4 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

9 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

9 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

9 hari lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

9 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

9 hari lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

9 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya