Tersangka pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso, tersangka pihak swasta pemberi suap Harry Sidabuke, bersama pihak swasta dari PT Agri Tech Lucky Falian Setiabudi dan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode memperagakan adegan rekonstrusi kasus korupsi bantuan sosial, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Rekonstruksi ini digelar guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung kasus dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19 akan menjalani sidang pembacaan dakwaan, Rabu, 24 Februari 2021. Keduanya adalah Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar M.
“Sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan tersebut dijadwalkan Rabu, 24 Februari,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 23 Februari 2021.
Sebelumnya, jaksa KPK melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 16 Februari 2021. Kedua orang tersebut diduga menjadi pemberi suap kepada eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Para terdakwa kasus bansos Covid-19 itu didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.