Tak Ada Pihak Independen di Tim UU ITE, Koalisi: Hasilnya Pasti Berat Sebelah

Rabu, 24 Februari 2021 05:32 WIB

Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil mengkritik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md yang tak melibatkan pihak independen dalam tim pengkaji Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pembentukan tim pengkaji itu sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menkopolhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang disahkan pada 22 Februari kemarin.

"Koalisi masyarakat sipil menilai pemilihan tim kajian Undang-undang ITE ini tidak akan membuahkan hasil seperti yang didambakan masyarakat," kata perwakilan koalisi, Rizky Yudha dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Februari 2021.

Koalisi menyoroti kosongnya pihak independen yang dapat melihat implikasi Undang-undang ITE pada pelanggaran hak-hak asasi warga, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Rizky Yudha mengatakan, Komnas HAM selama ini menerima aduan terkait pelaporan pada pembela HAM dengan pasal-pasal karet Undang-undang ITE. Adapun Komnas Perempuan banyak menerima aduan terkait laporan korban kekerasan gender yang justru dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE ketika memperjuangkan hak sebagai korban.

Rizky mengatakan, selama ini pasal-pasal karet Undang-undang ITE lebih banyak digunakan orang yang memiliki kuasa, seperti penguasa, pengusaha, atau arapat. Pemilihan tim kajian Undang-undang ITE tanpa unsur independen, kata dia, dikhawatirkan justru akan melanggengkan adanya pasal-pasal karet tersebut.

Advertising
Advertising

"Tim kajian Undang-undang ITE yang demikian ini akan berat sebelah dalam melakukan kajian, terutama menitikberatkan pada aspek legalistik formal dan mengabaikan atau menutupi adanya situasi ketidakadilan yang selama ini timbul akibat diberlakukannya pasal-pasal karet di dalam Undang-undang ITE," ujar dia.

Perwakilan koalisi yang lain, Erasmus Napitupulu mengatakan tim kajian Undang-undang ITE ternyata dipimpin orang yang selama ini dinilai tak memiliki komitmen perbaikan demokrasi.

"Ada anggota tim yang harusnya netral karena ini bentuknya melakukan kajian, namun dalam pernyataan publiknya terang-terangan menyebut tak ada pasal karet dalam Undang-undang ITE. Itu kan sudah bias," kata Erasmus.

Baca juga: Cerita Kapolri Soal Dilema Penggunaan UU ITE

Erasmus mengatakan, pasal-pasal karet dalam Undang-undang ITE memang nyata bermasalah dan telah mempidanakan banyak jurnalis, aktivis pembela HAM, dan akademisi. Padahal, kata dia, mereka menyampaikan ekspresi dengan mengedepankan fakta dan bermartabat.

Koalisi pun menilai penunjukan tim kajian yang bermasalah ini mengesankan ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan permintaan Presiden Joko Widodo untuk menelaah adanya potensi ketidakadilan dalam Undang-undang ITE.

"Sulit rasanya bagi masyarakat sipil untuk berharap banyak tim kajian Undang-undang ITE dapat menemukan kajian ketidakadilan jika melihat komposisinya yang tidak seimbang dan lebih banyak dari pihak pemerintah saja," ujar Erasmus.

Koalisi pun mendesak pemerintah melibatkan pihak independen dalam tim kajian Undang-undang ITE. Koalisi menolak tegas keberadaan tim yang lebih fokus merumuskan kriteria implementatif pasal-pasal tertentu Undang-undang ITE. Pedoman interpretasi itu dinilai tak akan menjawab akar persoalan permasalahan akibat Undang-undang ITE.

Koalisi juga mendesak tim kajian UU ITE fokus menelaah keberadaan pasal-pasal bermasalah, terutama pasal karet, serta mendorong revisi substantif terhadap pasal-pasal itu. Terakhir, koalisi mendorong tim kajian untuk aktif melibatkan akademisi, korban, perempuan korban, aktivis, pembela HAM, dan kelompok media.

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

1 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

1 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

3 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

4 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

4 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

4 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya