Kapolri dan PPATK Sepakat Tingkatkan Penerapan Pasal Pencucian Uang
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 18 Februari 2021 20:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae sepakat meningkatkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang pada sejumlah kasus. Hal itu disepakati dalam pertemuan antara keduanya yang digelar hari ini.
“Kapolri dan Kepala PPATK bersepakat untuk melakukan langkah strategis dan kordinatif dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perekonomian,” seperti dikutip dari siaran pers PPATK, Kamis, 18 Februari 2021.
Peningkatan penerapan TPPU dilakukan untuk meningkatkan pemulihan aset negara dan menimbulkan efek jera kepada pelaku.
Baca juga: PPATK Bekukan Rekening 92 Orang yang Berhubungan dengan FPI
Adapun tindak pidana yang menjadi perhatian khusus adalah yang dianggap memiliki resiko tinggi. Serta membahayakan sistem, perekonomian dan keuangan nasional. Tindak pidana yang dimaksud antara lain terorisme, narkotika, korupsi, dan pidana di bidang keuangan serta pencucian uang.
Kapolri dan PPATK juga bersepakat mendukung keputusan Komite TPPU untuk membangun data statistik pidana ekonomi, “Termasuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang bersifat nasional dan terintegrasi.”