Ketua Mahkamah Agung Ungkap Hikmah Positif Pandemi Covid-19 untuk Peradilan

Reporter

Friski Riana

Rabu, 17 Februari 2021 12:46 WIB

Muhammad Syarifuddin. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengatakan bahwa pandemi Covid-19 membawa hikmah positif bagi lembaga peradilan.

"Karena munculnya pandemi Covid-19 telah mendorong untuk lebih cepat terbentuknya regulasi tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik," kata Syarifuddin dalam pidato laporan tahunan MA 2020, Rabu, 17 Februari 2021.

Syarifuddin mengungkapkan, jika mengacu pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik mestinya akan terjadi pada fase lima tahunan ketiga, yaitu dari 2021 sampai 2025.

"Namun kita patut bersyukur karena sistem peradilan elektronik
telah berhasil diwujudkan setahun lebih cepat dari yang diamanatkan oleh Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 tersebut," kata dia.

Baca: Universitas Diponegoro Angkat Ketua Mahkamah Agung Jadi Guru Besar

Menurut Syarifuddin, MA telah mengambil langkah cepat untuk melindungi aparatur peradilan dan pencari keadilan dengan mengubah mekanisme persidangan konvensional menjadi elektronik pada masa pandemi.

Advertising
Advertising

Bagi perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha negara, dan perkara tata usaha militer sejak dua tahun yang lalu telah menerapkan sistem peradilan elektronik berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2018. Perma tersebut kemudian diperbarui dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Sehingga, kata Syarifuddin, munculnya pandemi Covid-19 tidak banyak menimbulkan kendala bagi proses
penyelesaian perkara.

Adapun bagi persidangan perkara pidana di awal pandemi sempat menimbulkan kepanikan di kalangan penegak hukum. Pasalnya, ketika itu belum tersedia payung hukum bagi pelaksanaan persidangan secara elektronik. Baru pada 29 September 2020, Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. "Perma tersebut menjadi pedoman bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer dan perkara jinayat secara elektronik," tutur Syarifuddin.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

2 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

6 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

6 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

7 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

8 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

13 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

13 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya