Penyelesaian Kasus UU ITE, Kapolri: Enggak Perlu Ditahan, Proses Mediasi
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 17 Februari 2021 09:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya untuk mengedepankan langkah mediasi dalam penyelesaian kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Sigit, mediasi akan menekan perselisihan atau pertentangan di masyarakat. "Kalau sifatnya hanya pencemaran nama baik, kemudian hal-hal yang seperti itu ya bagaimana kemudian kita selesaikan dengan cara yang lebih baik. Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi," ucap dia dalam Rapat Pimpinan (Rapim) 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 16 Februari 2021.
Selain itu, Sigit menilai, penerapan UU ITE selama ini sudah tidak sehat. UU ini digunakan untuk saling melapor. Ia menilai tindakan itu memunculkan polarisasi di masyarakat. Dia mengatakan Presiden Jokowi juga memberikan perhatian mengenai peristiwa tersebut.
Baca: Jokowi Minta Polisi Tak Serampangan Gunakan UU ITE
Sigit mengatakan Jokowi telah meminta polisi hati-hati dan lebih selektif dalam menerapkan UU tersebut, agar memberi rasa keadilan di masyarakat. “Beliau kemarin memerintahkan untuk UU ITE ini bisa diterapkan dengan selektif sehingga bisa memberikan rasa keadilan,” kata dia.
Listyo Sigit menyebut, ada kesan di masyarakat UU ITE digunakan untuk menekan kelompok tertentu, tetapi tumpul ke kelompok lain. Kesan itu, kata dia, berpengaruh ke citra polri. “Sehingga mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak melaksanakan secara selektif,” ucap dia.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI