Salah satu adegan dalam reka ulang kasus pengadaan bantuan sosial (Bansos) yang digelar KPK, Senin, 1 Februari 2021, di Gedung KPK Lama, Jakarta Selatan, menunjukan adegan pemberian suap yang dilakukan tersangka Harry Van Sidabukke, berupa sepeda Brompton dan duit Rp 1,53 miliar kepada Agustri Yogasmara alias Yogas, yang disebut KPK sebagai Operator Ihsan Yunus. Tempo/Egi Adyatama
TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanta merupakan orang yang diduga menyuap eks Menteri Sosial Juliari Batubara. "Hari ini jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 16 Februari 2021.
Ali mengatakan dengan pelimpahan itu berarti penahanan kedua terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan
Ali mengatakan para terdakwa kasus bansos Covid-19 itu didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.