Petugas saat memasangkan kamera pengawas untuk tilang elektronik di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis, 17 September 2020. Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) rencananya akan diterapkan di jalan protokol kota Depok seperti jalan Margonda raya sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dalam berkendara serta guna menekan pelanggaran lalu lintas. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menargetkan agar penerapan tilang elektronik dapat terlaksana di 10 Kepolisian Daerah. Dia menargetkan hal itu terlaksana dalam 100 hari kerja.
“Masalah tilang elektronik saya harapkan kurang lebih 10 Polda bisa melakukan pelayanan,” kata Listyo dalam Rapim TNI-Polri, Selasa, 16 Februari 2021.
Listyo mengatakan penerapan tilang elektronik diperlukan untuk mengurangi interaksi antara polisi lalu lintas dengan pengendara. Dia bilang interaksi itu berpotensi memunculkan penyalahgunaan wewenang.
Penyalahgunaan wewenang itu berupa korupsi. “Karena itu, kami hindari,” kata Kapolri.
Mantan Kabareskrim ini meminta kepala kepolisian daerah melakukan kegiatan inovatif dalam hal pelayanan publik. Dia tak ingin pelayanan publik hanya menjadi jargon. Karena itu, Kapolri Listyo Sigit meminta kepolisian menyediakan meja pengaduan terhadap pelayanan Polri.
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
1 hari lalu
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.