Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Kamis, 19 November 2020. Tempo/Andita Rahma
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan akan membantu Novel Baswedan yang dilaporkan ke polisi karena cuitan soal ustad Maaher At-Thuwailibi. "Novel adalah anggota saya, saya wajib membantu," kata Karyoto di kantornya, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
Karyoto mengatakan melaporkan seseorang ke polisi memang sah saja. Namun, Karyoto mengatakan akan memantau bahwa polisi merespon laporan itu dengan baik.
Perwira polisi berpangkat Inspektur Jenderal ini mengatakan akan mencari jalan keluar atas pelaporan ini. Dia mengatakan pelaporan itu tak membuat hubungan KPK dan polri memburuk. "Kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik saya akan support," kata dia.
Sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Pelaporan dilakukan atas cuitan Novel mengenai kematian ustad Maheer di Rutan Bareskrim Polri.
Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional
6 jam lalu
Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional
Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
13 jam lalu
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024