Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA/M Risyal Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dihukum 3 tahun penjara dalam kasus suap Djoko Tjandra. Selain itu, jaksa juga menuntut Napoleon membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
Jaksa mengatakan Napoleon terbukti menerima Sin$ 200 ribu dan US$ 370 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan agar Napoleon membantu menghapus Djoko Tjandra dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi.
Penghapusan itu membuat Djoko Tjandra, selaku buronan kasus korupsi cessie Bank Bali bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan praperadilan.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan dalam penuntutan adalah Napoleon Bonaparte dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Sementara hal meringankan, Napoleon belum pernah dihukum dan bersikap sopan.