Tanggapi Mahfud MD, GAR ITB: Pelaporan Din Syamsuddin Bukan soal Tindak Radikal

Senin, 15 Februari 2021 15:37 WIB

Din Syamsuddin. Antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Gerakan Antiradikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB), Shinta Madesari Hudiarto menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md perihal pelaporan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Shinta mempertanyakan maksud Mahfud bahwa pemerintah tak akan memproses laporan tersebut.

Shinta menjelaskan, GAR ITB sebelumnya melaporkan kasus dugaan pelanggaran disiplin ASN oleh Din Syamsuddin yang sifatnya administratif. Adapun kasus radikalisme, kata dia, tergolong pada tindak pidana.

"Laporan kami tidak membidik kasus radikal, laporan kami membidik masalah pelanggaran etik (ASN)," kata Shinta kepada Tempo, Senin, 15 Februari 2021.

KASN, kata Shinta, kemudian melimpahkan aduan itu kepada Satuan Tugas Penanganan Radikalisme SKB 11 Menteri dan kepada Kementerian Agama. Menurut Shinta, pelimpahan itu merupakan kewenangan KASN berdasarkan mekanisme yang berlangsung di lembaga itu.

"Saya tidak tahu yang dimaksud Pak Mahfud yang tidak diteruskan yang mana. Yang kami laporkan sebenarnya kasus administrasi. Masalah apakah laporan itu diteruskan ke Satgas Antiradikalisme itu internal lembaga (KASN)," ujar Shinta.

Baca: Petisi Tolak Din Syamsuddin Dicap Radikal Capai Belasan Ribu

Advertising
Advertising

Shinta mengatakan, laporan administratif itu mengarah pada sanksi administratif pula misalnya berupa teguran, penurunan jabatan, atau pencopotan jabatan. GAR ITB, kata dia, tak berwenang menggolongkan apakah tindakan Din Syamsuddin tergolong radikalisme atau bukan.

"Bahwa sikap Pak Din Syamsuddin radikal iya, itu kan memang ada sikap-sikap Pak Din radikal terhadap pemerintah. Tetapi terus apakah laporan disipliner itu digolongkan tindak radikalisme?" kata Shinta.

Namun, kata Shinta, KASN sendiri yang menyatakan bahwa laporan GAR ITB menyangkut tindakan radikalisme. Menurut dia, hal ini tertuang dalam surat KASN kepada Satgas Antiradikalisme ASN tertanggal 24 November 2020.

Poin 3 surat itu menyebutkan, sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Ketua KASN Nomor 2 Tahun 2019, dugaan pelanggaran yang dimaksud termasuk dalam jenis tindakan radikalisme.

Shinta mengatakan, GAR ITB memang kemudian menyebutkan ihwal dugaan tindak radikal ini saat menyerahkan surat kepada Menpan-RB Tjahjo Kumolo setelah menerima tembusan surat KASN 24 November 2020 itu.

"Semua laporan itu kami serahkan kepada Menteri, makanya kami bunyikan itu, bahwa kami menyerahkan surat pelaporan pelanggaran disiplin dan tindak radikalisme berdasarkan karena itu ada pelimpahan ke Satgas Antiradikalisme," kata Shinta.

Mahfud Md sebelumnya menyatakan pemerintah tak akan memproses laporan dari GAR ITB terkait Din Syamsuddin. Menurut Mahfud, pemerintah juga tak pernah menganggap Din sebagai radikal atau penganut radikalisme. "Beliau (Din) kritis, bukan radikalis," kata Mahfud pada Sabtu, 13 Februari lalu.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

6 jam lalu

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Ketika Ganjar dan Mahfud Md Kompak Berharap MK Selamatkan Demokrasi

1 hari lalu

Ketika Ganjar dan Mahfud Md Kompak Berharap MK Selamatkan Demokrasi

Mahfud Md berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Ingatkan MK Bisa Buat Landmark Decision dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024

1 hari lalu

Mahfud Md Ingatkan MK Bisa Buat Landmark Decision dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024

Mahfud Md yakin MK memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan-keputusan besar. Salah satunya membatalkan hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo: Gugatan ke MK untuk Menjaga Agar Warga Tidak Putus Asa

1 hari lalu

Ganjar Pranowo: Gugatan ke MK untuk Menjaga Agar Warga Tidak Putus Asa

Menurut Ganjar Pranowo, gugatan hasil Pilpres di MK juga dilakukan untuk merawat ingatan tentang pengorbanan begitu banyak orang saat reformasi.

Baca Selengkapnya

Sidang di MK, Mahfud Md Singgung Banyak Negara Lain yang Batalkan Hasil Pemilu Curang

1 hari lalu

Sidang di MK, Mahfud Md Singgung Banyak Negara Lain yang Batalkan Hasil Pemilu Curang

Menurut Mahfud Md, negara-negara tersebut melakukan pembatalan hasil Pemilu sebagai bentuk judicial activism atau aktivisme yudisial.

Baca Selengkapnya

Di Sidang MK, Ganjar Bilang Kecurangan Pilpres 2024 Hancurkan Moral Bernegara

1 hari lalu

Di Sidang MK, Ganjar Bilang Kecurangan Pilpres 2024 Hancurkan Moral Bernegara

"Kami menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Kami menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi," kata Ganjar.

Baca Selengkapnya

Ganjar dan Mahfud Bakal Singgung Kemunduran Demokrasi di Sidang Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Ganjar dan Mahfud Bakal Singgung Kemunduran Demokrasi di Sidang Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan kepada Ganjar dan Mahfud, hari ini, pukul 13.00 WIB.

Baca Selengkapnya

4 Poin Pernyataan Ganjar Pranowo: Dari Jabatan Menteri hingga Kiprah di Luar Pemerintahan

1 hari lalu

4 Poin Pernyataan Ganjar Pranowo: Dari Jabatan Menteri hingga Kiprah di Luar Pemerintahan

Ganjar Pranowo menolak jabatan menteri di pemerintahan mendatang. Ia lebih memilih berkiprah di luar pemerintahan. Apa yang akan dilakukannya?

Baca Selengkapnya

Polemik MK Jadi 'Mahkamah Kalkulator' Kembali Mencuat

2 hari lalu

Polemik MK Jadi 'Mahkamah Kalkulator' Kembali Mencuat

Narasi MK menjadi 'Mahkamah Kalkulator' kembali menjadi polemik. Begini Yusril menanggapi pernyataan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Mahfud soal MK Bukan Mahkamah Kalkulator, Yusril Singgung Istilah FIqih

2 hari lalu

Tanggapi Mahfud soal MK Bukan Mahkamah Kalkulator, Yusril Singgung Istilah FIqih

Yusril menyebut dalam UU Pemilu telah diatur pembagian kewenangan persoalan-persoalan yang timbul selama penyelenggaraan Pemilu.

Baca Selengkapnya