Tanggapi Mahfud MD, GAR ITB: Pelaporan Din Syamsuddin Bukan soal Tindak Radikal

Senin, 15 Februari 2021 15:37 WIB

Din Syamsuddin. Antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Gerakan Antiradikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB), Shinta Madesari Hudiarto menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md perihal pelaporan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Shinta mempertanyakan maksud Mahfud bahwa pemerintah tak akan memproses laporan tersebut.

Shinta menjelaskan, GAR ITB sebelumnya melaporkan kasus dugaan pelanggaran disiplin ASN oleh Din Syamsuddin yang sifatnya administratif. Adapun kasus radikalisme, kata dia, tergolong pada tindak pidana.

"Laporan kami tidak membidik kasus radikal, laporan kami membidik masalah pelanggaran etik (ASN)," kata Shinta kepada Tempo, Senin, 15 Februari 2021.

KASN, kata Shinta, kemudian melimpahkan aduan itu kepada Satuan Tugas Penanganan Radikalisme SKB 11 Menteri dan kepada Kementerian Agama. Menurut Shinta, pelimpahan itu merupakan kewenangan KASN berdasarkan mekanisme yang berlangsung di lembaga itu.

"Saya tidak tahu yang dimaksud Pak Mahfud yang tidak diteruskan yang mana. Yang kami laporkan sebenarnya kasus administrasi. Masalah apakah laporan itu diteruskan ke Satgas Antiradikalisme itu internal lembaga (KASN)," ujar Shinta.

Baca: Petisi Tolak Din Syamsuddin Dicap Radikal Capai Belasan Ribu

Advertising
Advertising

Shinta mengatakan, laporan administratif itu mengarah pada sanksi administratif pula misalnya berupa teguran, penurunan jabatan, atau pencopotan jabatan. GAR ITB, kata dia, tak berwenang menggolongkan apakah tindakan Din Syamsuddin tergolong radikalisme atau bukan.

"Bahwa sikap Pak Din Syamsuddin radikal iya, itu kan memang ada sikap-sikap Pak Din radikal terhadap pemerintah. Tetapi terus apakah laporan disipliner itu digolongkan tindak radikalisme?" kata Shinta.

Namun, kata Shinta, KASN sendiri yang menyatakan bahwa laporan GAR ITB menyangkut tindakan radikalisme. Menurut dia, hal ini tertuang dalam surat KASN kepada Satgas Antiradikalisme ASN tertanggal 24 November 2020.

Poin 3 surat itu menyebutkan, sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Ketua KASN Nomor 2 Tahun 2019, dugaan pelanggaran yang dimaksud termasuk dalam jenis tindakan radikalisme.

Shinta mengatakan, GAR ITB memang kemudian menyebutkan ihwal dugaan tindak radikal ini saat menyerahkan surat kepada Menpan-RB Tjahjo Kumolo setelah menerima tembusan surat KASN 24 November 2020 itu.

"Semua laporan itu kami serahkan kepada Menteri, makanya kami bunyikan itu, bahwa kami menyerahkan surat pelaporan pelanggaran disiplin dan tindak radikalisme berdasarkan karena itu ada pelimpahan ke Satgas Antiradikalisme," kata Shinta.

Mahfud Md sebelumnya menyatakan pemerintah tak akan memproses laporan dari GAR ITB terkait Din Syamsuddin. Menurut Mahfud, pemerintah juga tak pernah menganggap Din sebagai radikal atau penganut radikalisme. "Beliau (Din) kritis, bukan radikalis," kata Mahfud pada Sabtu, 13 Februari lalu.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Din Syamsuddin Sempat Curhat soal PAM

14 jam lalu

Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Din Syamsuddin Sempat Curhat soal PAM

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menuturkan Ridwan Kamil adalah sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya

Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin

22 jam lalu

Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menuturkan Ridwan Kamil adalah sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya

Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

6 hari lalu

Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

6 hari lalu

Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Disorot karena Pernah Puji dan Bela Erintuah Damanik dkk Vonis Bebas Ronald Tannur

9 hari lalu

Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Disorot karena Pernah Puji dan Bela Erintuah Damanik dkk Vonis Bebas Ronald Tannur

Kini, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi disorot publik karena sebelumnya membela dan memuji Erintuah Damanik dkk yang bebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

KLa Project Potong Tumpeng Menjelang Konser, Ada Mahfud MD hingga Yenny Wahid

10 hari lalu

KLa Project Potong Tumpeng Menjelang Konser, Ada Mahfud MD hingga Yenny Wahid

Sebelum manggung, KLa Project menggelar syukuran potong tumpeng bersama beberapa tokoh.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

12 hari lalu

Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan yang telah melakukan OTT tiga hakim PN Surabaya dalam kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Polemik Undangan Berkop Surat Kemendes, Berbuntut Teguran dan Perintah Minta Maaf

12 hari lalu

Polemik Undangan Berkop Surat Kemendes, Berbuntut Teguran dan Perintah Minta Maaf

Menteri Desa Yandri Susanto mengundang acara haul ibunya dengan menggunakan surat kop Kemendes PDT.

Baca Selengkapnya

Soal Pernyataan Kontroversial Yusril dan Surat Berkop Kemendes, Apa Tanggapan Mahfud MD?

13 hari lalu

Soal Pernyataan Kontroversial Yusril dan Surat Berkop Kemendes, Apa Tanggapan Mahfud MD?

Mahfud MD memberi tanggapan sejumlah kontroversi yang dilakukan menteri Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Surat Berkop Kemendes Berisi Undangan Pribadi Mendes Yandri Susanto

13 hari lalu

Beda Sikap Soal Surat Berkop Kemendes Berisi Undangan Pribadi Mendes Yandri Susanto

Menteri Desa Yandri Susanto mengklaim penggalangan undangan tidak untuk kepentingan politik.

Baca Selengkapnya