Lokataru Surati KPK Soal Kasus Suap Eks Bupati Cirebon dan Bupati Mimika
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 15 Februari 2021 15:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Hukum dan HAM Lokataru menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memprotes lambannya proses hukum terhadap dua kasus korupsi. Dua kasus korupsi itu yakni penyuapan terhadap Bupati Cirebon dan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
“Lokataru mencatat bahwa KPK kini mengalami kemerosotan dalam melakukan penindakan hukum pelaku tindak pidana korupsi,” kata pendiri Lokataru, Haris Azhar lewat keterangan tertulis, Senin, 15 Februari 2021.
Haris mengatakan dalam kasus pertama KPK telah menetapkan General Manager PT Hyundai, Herry Jung menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Suap diduga diberikan untuk memuluskan izin pembangunan PLTU 2 Cirebon. KPK telah menetapkan Herry Jung menjadi tersangka sejak November 2019, namun hingga sekarang belum ditahan. Sementara, penyuap Sunjaya lainnya, Direktur PT Kings Properti Indonesia, Sutikno telah ditahan pada Desember 2020.
“Pengungkapan kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 200 triliun,” ujar Haris.
Baca: KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Bupati Cirebon Sunjaya
Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ini juga menyoroti kasus korupsi gereja Kingmi Mile 32 yang diduga menyeret Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Haris bilang dalam kasus itu KPK telah menetapkan Eltinus menjadi tersangka, namun hingga sekarang belum ditahan. Berdasarkan catatan Tempo, KPK juga belum mengumumkan siapa tersangka di kasus tersebut.
“Lokataru menilai KPK diam dan tidak ada kemauan untuk melanjutkan kasus itu,” kata dia.
Dalam suratnya, Lokataru meminta KPK untuk terbuka mengenai proses hukum kedua kasus ini. Haris meminta KPK menangkap Herry Jung dan Eltinus.