TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno dalam kasus suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Dia ditahan dengan status tersangka pemberi suap terhadap bupati tersebut.
“Tersangka STN dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di lewat konferensi pers daring, Senin, 21 Desember 2020.
KPK akan menahan Sutikno di Rumah Tahanan KPK Cabang C1 di gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi, Kuningan, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan mulai 21 Desember 2020 hingga 9 Januari 2021 dan bisa diperpanjang. Sebelum ditahan, Sutikno akan menjalani masa isolasi selama 14 hari sebagai bagian dari protokol kesehatan Covid-19.
KPK sebetulnya telah menetapkan Sutikno menjadi tersangka sejak November 2019. KPK menyatakan perkara yang menjerat Sutikno bermula pada 2017 ketika PT KPI ingin berinvestasi dengan membangun pabrik sepatu di Cirebon.
Dia lalu mengutus bawahannya untuk mengurus segala izin yang diperlukan untuk membangun kawasan pabrik tersebut. Guna melancarkan pengurusan izin, KPK menduga Sutikno memerintahkan bawahannya untuk memberikan suap sebanyak Rp 4 miliar kepada Sunjaya.
Adapun Sunjaya Purwadi telah divonis 5 tahun bui dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Belakangan, KPK kembali menetapkan Sunjaya menjadi tersangka kasus pencucian uang.