Din Syamsuddin Enggan Komentari Polemik Pelaporan GAR ITB

Senin, 15 Februari 2021 10:13 WIB

Din Syamsuddin. Antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin enggan menanggapi berbagai polemik pelaporan dirinya oleh Gerakan Antiradikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB). Din juga irit berkomentar ihwal respons pemerintah atas pelaporan itu.

"Tidak usah dulu. Salam," kata Din melalui pesan singkat, Senin, 15 Februari 2021.

Din Syamsuddin sebelumnya dilaporkan oleh GAR ITB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran substansial atas norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin PNS. Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya. Ini merujuk pada pernyataan Din yang dianggap melontarkan tuduhan tentang adanya ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019.

Din dianggap mendiskreditkan dan menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko memicu disintegrasi bangsa. Buktinya, menurut GAR ITB, adalah pernyataan Din dalam webinar "Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19" yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) dan Kolegium Jurist Institute (KJI) pada 1 Juni 2020.

Dalam webinar itu, Din dianggap memiliki prasangka buruk terhadap pemerintah, menuduh pemerintah otoriter, represif, serta anti terhadap kebebasan berpendapat. Tak hanya itu, Din dituding menuduh pimpinan negara telah membangun sistem kediktatoran konstitusional, menuduh pemerintah melanggar konstitusi serta menjalankan roda pemerintahan secara menyimpang, dan menuduh pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap berkembangnya paham komunisme.

Advertising
Advertising

Kiprah Din dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) juga turut dipersoalkan. KAMI dinilai sebagai cerminan oposisi pemerintah. Din dianggap melanggar sumpah dan kewajibannya sebagai ASN untuk selalu setia dan taat sepenuhnya kepada pemerintahan yang sah dengan menjadi pemimpin dan bergabung dalam organisasi ini.

Selain itu, GAR ITB menilai Din melontarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama saat merespons kejadian penganiayaan fisik yang dialami ulama Syekh Ali Jaber. Padahal, tulis GAR ITB, kejadian itu merupakan kasus pidana umum. "GAR ITB melihat adanya nuansa licik dalam cara terlapor mendramatisasi kasus kriminal tersebut."

Menurut GAR ITB, Din telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Terlapor telah melakukan berbagai tindak pelanggaran disiplin PNS, yang berdampak negatif pada pemerintah dan NKRI," begitu tertulis dalam surat.

Maka dari itu, GAR ITB menilai Din layak dijatuhi hukuman disiplin paling berat. Merujuk PP Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Lalu pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Perwakilan GAR ITB, Shinta Madesari mengatakan, KASN telah menyatakan Din Syamsuddin melakukan tindakan radikalisme. Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah tak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Mahfud MD menyebut Din pengusung moderasi beragama atau washatiyyah Islam yang juga diusung oleh pemerintah.

Baca juga: Mahfud Md: Din Syamsuddin Kritis, Bukan Radikalis

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

6 jam lalu

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

Pendaftaran sekolah kedinasan STMKG BMKG tersedia sebanyak 120 formasi.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

21 jam lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

22 jam lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

2 hari lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

Untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan total 3.445 formasi yang akan diikuti 8 kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

2 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

3 hari lalu

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya