Nurhadi Akan Lakukan Langkah Hukum Soal Dugaan Keterangan Palsu

Reporter

Antara

Jumat, 12 Februari 2021 00:25 WIB

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA Nurhadi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman atas dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap sebesar Rp46 miliar terhadap dirinya terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Rudjito selaku kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengatakan kliennya akan mengambil langkah hukum terkait dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi bernama Marieta, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

"Pak Nurhadi berencana melakukan mengambil langkah hukum terhadap keterangan saksi yang menurut Pak Nurhadi itu tidak benar, keterangan palsu," ujar Rudjito dalam keterangannya, Kamis 11 Februari 2021.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis, Marieta menyebut bahwa menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiyono membeli jam tangan mewah bermerek Richard Mille (RM) senilai Rp1,85 miliar. Marieta merupakan pemilik toko tempat jam tangan itu dibeli.

Kesaksian Marieta tersebut dibantah oleh Nurhadi. "Saudara (saksi Marieta, Red) tidak kenal, kemudian pembelian jam Rezky ini saudara menjelaskan nama saya Nurhadi tegas, ini menyangkut, ini adalah fitnah yang sangat kejam," kata Nurhadi menanggapi kesaksian Marieta.

Baca: Polres Jaksel akan Periksa Nurhadi Perihal Dugaan Pemukulan Petugas Rutan KPK

Nurhadi pun menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait pernyataan Marieta di dalam persidangan. Dia menyebut, saksi Marieta memberikan kesaksian bohong di persidangan. "Saya akan mengambil langkah hukum. Saudara memberi keterangan tidak benar," kata Nurhadi.

Advertising
Advertising

Mantan pejabat MA ini pun menegaskan dirinya tidak mengetahui di mana lokasi toko milik Marieta itu. Namun, dia tidak memungkiri memiliki jam tangan merek Richard Mille yang dibeli dari sebuah toko di pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Pusat. "Saya tidak pernah membeli jam bekas maupun baru, tokonya dia saja saya tidak tahu. Saya memang memiliki RM, tapi beli di butik resmi RM yang ada di Plaza Indonesia itu, sama Richard Mille namanya," kata Nurhadi dalam persidangan.

Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Hebriyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto, dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

6 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

6 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

5 Desain Mendiang Roberto Cavalli: Jam Tangan Cleopatra Hingga Tas Macan Tutul

7 hari lalu

5 Desain Mendiang Roberto Cavalli: Jam Tangan Cleopatra Hingga Tas Macan Tutul

Roberto Cavalli, desainer legendaris asal Italia meninggal dunia 2 pekan lalu. Tepatnya pada 12 April 2024 diusianya ke 83 tahun.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

8 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

13 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya