TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan akan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus dugaan penganiayaan. Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis, 4 Februari 2021.
“Pihak Polres Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap tahanan NHD,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 3 Februari 2021.
Ali mengatakan Majelis Hakim telah memberikan izin pemeriksaan. Izin pemeriksaan dari hakim diperlukan, karena mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung ini berstatus terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi.
Ali mengatakan KPK akan memfasilitasi tempat untuk pemeriksaan tersebut. “KPK akan memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap tahanan dimaksud,” kata dia.
Baca juga: 2 Cara Nurhadi Diduga Mengurus Perkara di MA
Sebelumnya, Nurhadi diduga memukul seorang petugas saat berada di dalam Rutan KPK. Penyebab pemukulan diduga berawal dari percekcokan. Petugas tersebut kemudian melaporkannya ke polisi pada 29 Januari 2021.
Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail membantah terjadi pemukulan. Dia mengatakan kliennya memang mengayunkan tangan kirinya ke petugas rutan KPK itu, namun tak kena. Selain itu, dia mengatakan kliennya melakukan hal tersebut karena diprovokasi oleh petugas KPK. “Sehingga NHD secara refleks mengayunkan tangan kirinya,” kata Maqdir.