Ini Cuitan Novel Baswedan soal Ustad Maaher yang Dipolisikan
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 11 Februari 2021 19:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan ini perihal cuitan Novel soal Maheer At Thuwailibi atau Ustad Maaher.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski menuding Novel menyebarkan hoaks, provokasi, dan mendiskreditkan institusi Polri, melalui cuitan di Twitter pribadinya, @nazaqistha.
"Kami meminta pihak Bareskrim Polri dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk klarifikasi cuitan tersebut," ucap Joko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Februari 2021.
Baca juga: Novel Baswedan Soroti Kematian Ustad Maaher di Tahanan Polisi
Novel, dalam cuitannya, menulis, 'Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh...,'
Joko menilai, bukan kewenangan Novel mengomentari kerja sesama aparat penegak hukum. Pun terkait kematian Maaher At Thuwailibi, Novel dinilai tak dalam kapasitas membicarakan hal tersebut. "Dia kan tidak tahu juga kronologi yang terjadi di tahanan Mabes Polri, sehingga tidak etis lah dia berkomentar menyudutkan Polri," kata Joko.
Apalagi, kata Joko, pihak Mabes Polri sudah memberikan penjelasan terkait meninggalnya Ustad Maaher.