Produk yang dimusnahkan terdiri dari tiga macam produk, yakni M & M's, Oreo Wafer Stick, dan Snickers. Produk-produk tersebut dikemas dalam 99 karton dan 22 karung. ”Itu barang hasil sitaan setelah kita lakukan inspeksi mendadak di sejumlah toko, swalayan dan pasar di seluruh Bali 1 bulan terakhir,” kata Kepala BBPOM Bali Sri Utami Ekaningtyas. Sidak bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali.
Pemusnahan dilakukan atas dasar surat perintah Menteri Kesehatan RI. Pasalnya, peredaran produk bermelamin sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat mengganggu ginjal. Selain pemusnahan, BPOM juga akan terus melakukan sidak rutin. Tak sekedar menyita dan memusnahkan, pihak yang ditemukan masih memiliki barang bermelamin akan diproses secara hukum.
Undang-undang yang digunakan sebagai dasar hukum adalah UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan serta UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan adalah penjara selama 5 tahun. ROFIQI HASAN