Kasus Suap Benih Lobster, KPK Dalami Penggunaan Izin Eksportir
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Rabu, 10 Februari 2021 14:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penggunaan sejumlah perusahaan yang digunakan sebagai pengekspor benur atau benih lobster.
Hal tersebut didalami melalui pemeriksaan terhadap dua orang selaku pihak swasta yakni Bachtiar Tamin dan Baary Elmirfak Hadtmadja pada Rabu, 9 Februari 2021.
"Dua perusahaan saksi diduga digunakan oleh tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi) dari 2018 untuk mendapatkan izin sebagai eksportir benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 10 Februari 2021.
Terkait pendalaman ini, sebenarnya penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang. Namun hanya Bachtiar dan Baary yang hadir. Sedangkan empat orang lainnya absen.
Baca: Periksa Sespri Edhy Prabowo, KPK Dalami Penggunaan Uang untuk Beli Tanah
Ali mengatakan, empat orang saksi itu tak hadir tanpa konfirmasi atau pemberitahuan. "Tim penyidik akan segera mengirimkan kembali surat panggilan. KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir," ucap dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, enam orang lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).
Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder. Suap itu diduga ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang itu masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster. Selanjutnya uang ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.