Napoleon Ngaku Sempat Tolak Permintaan untuk Cek Status Red Notice Djoko Tjandra

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Senin, 8 Februari 2021 13:57 WIB

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) menyaksikan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte mengaku sempat menolak permintaan pengecekan status red notice Djoko Tjandra yang diajukan oleh Tommy Sumardi. Terlebih, ia juga tahu bahwa Djoko Tjandra seorang buron.

Hal tersebut diungkapkan Napoleon dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus korupsi kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Napoleon mengatakan, dalam pertemuan pertama dengan Tommy Sumardi, ia sudah diminta untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra.

"Saya tanya, anda siapanya Djoko Tjandra. Dia jawab teman, saya jawab anda tidak berhak bertanya itu, harusnya dia (Djoko Tjandra) atau keluarganya atau pengacara," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 8 Februari 2021.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Napoleon mengatakan tak bisa melayani permintaan Tommy. Ia pun menyarankan Tommy untuk mengajukan surat resmi.

Advertising
Advertising

"Sehingga permintaan itu menjadi resmi dan legal. Kami institusi," ucap Napoleon.

Baca juga: Tommy Sumardi Ungkap Aliran Dana Djoko Tjandra ke 2 Jenderal Polisi

Mengikuti arahan Napoleon, Tommy kembali menemuinya pada 16 April 2020. Saat itu ia sudah membawa surat permintaan dari istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran. Surat tersebut berisi sembilan lembar dan ditandatangani oleh Anna yang ditujukan langsung untuk Napoleon.

Dalam surat, Anna mengajukan permohonan penghapusan red notice sang suami. Selain surat, Tommy juga membawa empat buntal perkara Djoko Tjandra, yakni perkara di pengadilan negeri, Mahkamah Agung, pengajuan kembali (PK), dan Mahkamah Konstitusi.

Setelah itu Napoleon pun menggelar rapat bersama pihak NBC Interpol. "Yang dibicarakan dalam rapat apa? Ada omongan khusus? " tanya jaksa.

"Tidak ada. Saya mengatakan, 'NCB ini ada surat dari istri Djoko Tjandra diantar oleh Tommy Sumardi, temannya Brigjen Prasetijo, tolong ditindaklanjuti," jawab Napoleon.

"Ditindaklanjuti bagaimana maksudnya?" tanya jaksa.

"Cek status Djoktjan," kata Napoleon.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Napoleon telah menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu dari Djoko Tjandra. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran Napoleon berhasil membuat nama Djoko Tjandra terhapus dari sistem ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian.

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

9 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

6 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

6 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

13 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya