DPR Belum Juga Sahkan Prolegnas 2021, Kata Pengamat Kentara Pertarungan Politik
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Senin, 8 Februari 2021 11:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Bidang Parlemen dan Perundang-undangan Pusat Studi dan Konstitusi Universitas Andalas, Charles Simabura, mengkritik Dewan Perwakilan Rakyat yang belum juga menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 dalam rapat paripurna. Menurut Charles, tertundanya penetapan Prolegnas 2021 ini karena pertarungan politik partai-partai di parlemen mengenai daftar RUU yang akan dibahas.
"DPR sekarang itu memang kentara sekali pertarungan politiknya, untuk hal yang rutinitas beginian mereka rela mengabaikan hal yang lain," kata Charles kepada Tempo, Senin, 8 Februari 2021.
Daftar Prolegnas prioritas 2021 sebelumnya telah diketok di tingkat pertama dalam rapat Badan Legislasi DPR, Menteri Hukum dan HAM, dan Dewan Perwakilan Daerah pada rapat Jumat malam, 15 Januari 2021. Namun hingga kini, Prolegnas prioritas 2021 itu tak kunjung ditetapkan di rapat paripurna.
Sejak medio Januari hingga sekarang, DPR baru menggelar sekali rapat paripurna untuk penetapan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yakni pada Kamis, 21 Januari 2021. Padahal, ada sejumlah uji kelayakan dan kepatutan yang sudah dirampungkan beberapa komisi. Di antaranya fit and proper test anggota Ombudsman RI di Komisi II dan fit and proper test calon hakim agung serta hakim adhoc di Komisi III.
Baca: Kumpulkan Jubir Timses Pilpres 2019, Jokowi Minta Isi Revisi UU Pilkada Dikaji
Menurut Charles Simabura, lambatnya penetapan Prolegnas 2021 ini membuat pembahasan RUU menjadi tertunda. Padahal kata dia, bisa saja DPR mengetok terlebih dulu daftar Prolegnas prioritas 2021.
"Kalau pun nanti sepakat untuk tidak dibahas toh sebelumnya juga sudah begitu, masuk Prolegnas kan tidak semua juga dibahas," ujar dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.
Charles mengatakan tarik-menarik kepentingan politik dalam penetapan Prolegnas lazim terjadi. Namun menurut dia, belum ada yang berlarut-larut seperti saat ini. Pada tahun lalu misalnya, Prolegnas prioritas 2020 diketok dalam rapat paripurna tanggal 22 Januari 2020.
Adapun tertundanya penetapan Prolegnas 2021 ditengarai lantaran sejumlah RUU yang belum disepakati fraksi-fraksi di DPR. Menurut catatan Tempo, ada sejumlah catatan dari sebagian fraksi untuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Haluan Ideologi Pancasila, RUU Larangan Minuman Beralkohol, hingga RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
Teranyar, partai-partai berubah sikap terkait RUU Pemilu yang sebelumnya sudah disepakati masuk Prolegnas 2021. Mayoritas partai pendukung pemerintah berbalik arah menolak revisi UU Pemilu.
Charles Simabura mengatakan, daftar Prolegnas pun sebenarnya dapat direvisi di tengah jalan. Dia mengatakan seharusnya DPR menetapkan Prolegnas 2021 terlebih dulu agar tahapan legislasi tidak terganggu.
Charles pun menyinggung klaim DPR yang ingin fokus pada penanganan Covid-19. Namun di sisi lain, kata dia, DPR malah berlama-lama dalam penetapan Prolegnas 2021. "Proses ini preseden buruk, proses legisalsi sudah enggak taat hukum sejak perencanaan," kata Charles.