KPK Eksekusi Eks Anggota DPR Sukiman ke Lapas Sukamiskin
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 5 Februari 2021 15:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Komisi Keuangan DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat pada Rabu, 3 Februari 2021. Eksekusi dilakukan setelah terpidana kasus suap pengurusan dana perimbangan daerah ini berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi KPK Dormian telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana Sukiman dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat, 5 Februari 2021.
Di lapas khusus koruptor itu, Sukiman bakal menjalani masa hukuman 6 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan berdasarkan Putusan MA Nomor : 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020. “Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali.
Selain pidana pokok, Sukiman juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan 6 bulan. Hakim juga mewajibkan Sukiman membayar uang pengganti Rp 2,65 miliar dan US$ 22 ribu selambatnya satu bulan setelah inkrah.
Selain Sukiman, KPK juga mengeksekusi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin pada Rabu, 3 Februari 2021. Eksekusi ini merupakan hasil dari putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.
Baca juga: KPK Eksekusi Anas Urbaningrum ke Penjara Sukamiskin