KPK Eksekusi Eks Anggota DPR Sukiman ke Lapas Sukamiskin

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 5 Februari 2021 15:58 WIB

Terdakwa mantan anggota DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional, Sukiman, seusai mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan melalui sistem siaran telekonferensi dari gedung KPK, terkait protokol pencegahan penyebaran virus Corona, Jakarta, Rabu, 1 April 2020. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Sukiman, pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500 juta, subsider kurungan selama enam bulan, dalam tindak pidana korupsi suap APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Komisi Keuangan DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat pada Rabu, 3 Februari 2021. Eksekusi dilakukan setelah terpidana kasus suap pengurusan dana perimbangan daerah ini berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekusi KPK Dormian telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana Sukiman dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat, 5 Februari 2021.

Di lapas khusus koruptor itu, Sukiman bakal menjalani masa hukuman 6 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan berdasarkan Putusan MA Nomor : 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020. “Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali.

Selain pidana pokok, Sukiman juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan 6 bulan. Hakim juga mewajibkan Sukiman membayar uang pengganti Rp 2,65 miliar dan US$ 22 ribu selambatnya satu bulan setelah inkrah.

Selain Sukiman, KPK juga mengeksekusi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin pada Rabu, 3 Februari 2021. Eksekusi ini merupakan hasil dari putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.

Advertising
Advertising

Baca juga: KPK Eksekusi Anas Urbaningrum ke Penjara Sukamiskin

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

10 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

11 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

13 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

13 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

14 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

17 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

20 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

22 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya