LPSK Serahkan Kompensasi Rp 7,8 Miliar untuk Korban Bom Bali I dan II

Reporter

Friski Riana

Kamis, 4 Februari 2021 13:32 WIB

Wisatawan berdoa saat mengenang 17 tahun tragedi Bom Bali di Monumen Ground Zero, Kuta, Bali, Sabtu, 12 Oktober 2019. Foto: Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada 36 korban bom Bali I dan II dengan total mencapai Rp 7,8 miliar.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sejumlah korban yang menerima kompensasi pada kesempatan ini merupakan bagian dari 215 orang yang teridentifikasi LPSK dan BNPT sebagai korban terorisme masa lalu. “Untuk korban bom Bali lainnya ada yang telah menerima kompensasi pada 16 Desember atau pada penyerahan kompensasi sebelumnya di kota lain," kata Hasto dalam keterangannya, Kamis, 4 Februari 2021.

Selain korban Bom Bali I dan II, LPSK juga menyerahkan kompensasi kepada 1 orang korban Peristiwa penembakan Poso operasi Sadra Maleo

Untuk korban terorisme pada kesempatan ini yang menerima kompensasi terdiri dari 20 orang korban meninggal peristiwa Bom Bali I dan II serta penembakan Poso operasi Sadra Maleo. Lalu 10 orang mengalami luka berat dari peristiwa Bom Bali I dan II, 5 orang luka sedang dari peristiwa Bom Bali I dan II, serta 2 orang mengalami luka ringan dari peristiwa Bom Bali I.

Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan rincian Rp 250 juta untuk korban meninggal, Rp 210 juta untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp 115 juta untuk korban luka sedang, dan Rp 75 juta untuk korban luka ringan.

Advertising
Advertising

Menurut Hasto, kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, namun proses pengajuan permohonan kompensasi hanya dibatasi hingga Juni 2021. Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban, khususnya korban bom Bali I dan II, agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK sebelum batas waktu berakhir.

“Bisa segera menghubungi BNPT atau langsung menghubungi nomor Whatsapp LPSK di nomor 0857-7001-0048," ujar Hasto.

Baca juga: Kejaksaan Amerika Tetapkan Hambali Sebagai Tersangka Bom Bali

FRISKI RIANA

Berita terkait

WNI Terasosiasi FTF Serta Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme Jadi Fokus BNPT

3 hari lalu

WNI Terasosiasi FTF Serta Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme Jadi Fokus BNPT

Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Ibnu Suhaendra mengatakan, negara harus hadir melindungi WNI dari terorisme.

Baca Selengkapnya

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

4 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

4 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

4 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

8 hari lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

10 hari lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

10 hari lalu

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

Program deradikalisasi merupakan upaya pembinaan dalam rangka mendukung proses reintegrasi warga binaan untuk kembali ke masyarakat.

Baca Selengkapnya

BNPT Lakukan Monitoring Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai

12 hari lalu

BNPT Lakukan Monitoring Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai

Kehadiran BNPT merupakan tindak lanjut dari asesmen yang pernah dilakukan di Bandara Ngurah Rai

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

14 hari lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya