Kedubes AS Enggan Ungkap Status Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua
Reporter
Friski Riana
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 4 Februari 2021 12:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Amerika Serikat enggan mengungkap status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Orient P Riwu Kore yang terpilih melalui Pilkada 2020.
"Kedutaan Besar AS tidak mengungkapkan status kewarganegaraan kepada publik," kata Juru Bicara Kedubes AS untuk Indonesia Michael Quinlan kepada Tempo, Kamis, 4 Februari 2021.
Kedubes AS juga tidak bersedia menjawab pertanyaan terkait surat konfirmasi soal status kewarganegaraan Orient yang disampaikan kepada Bawaslu. "Sebagai kebijakan, Kedutaan Besar AS tidak membahas komunikasi pribadi dan resmi antarkantor pemerintah," ujar Michael.
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, sebelumnya menyatakan Bupati Orient Riwu Kore masih berstatus warga Amerika Serikat (AS). Ini dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Sementara itu, dari database kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Orient masih tercatat sebagai WNI. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa Orient pernah memiliki paspor Amerika tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.
Orient Riwu Kore juga memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan 1 April 2019. Saat ini, status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua sedang dikaji Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan apakah dia masih WNI atau sudah menjadi WNA.
Baca juga: Bupati Sabu Raijua Terpilih Berstatus WNA, PDIP: Kalau Benar, Kami Kecolongan
FRISKI RIANA