Beredar Surat Badaruddin Andi Picunang Dicopot dari Sekjen Partai Berkarya

Rabu, 3 Februari 2021 21:50 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang. ANTARA/Nur Imansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar surat yang menyebut Mahkamah Partai Berkarya (Beringin Karya) memberhentikan secara tetap Badaruddin Andi Picunang dari jabatan sekretaris jenderal partai tersebut. Keputusan Mahkamah Partai Berkarya ini ditetapkan pada Rabu, 27 Januari 2021.

Ketua Mahkamah Partai Berkarya Mayor Jenderal (Purnawirawan) Syamsu Djalal mengatakan pihaknya sebelumnya menerima empat gugatan. "Dalam proses peradilan telah terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang," kata Syamsu dalam keterangan tertulis hari ini, Rabu, 3 Februari 2021.

Syamsu mengatakan pelanggaran wewenang itu berupa pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga terkait penetapan secara sepihak struktur kepengurusan partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, permasalahan keuangan partai, dan pelanggaran terhadap Undang-undang Partai Politik.

Menurut Syamsu, dalam putusannya, Mahkamah Partai juga menganulir segala putusan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Berkarya yang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun AD/ART hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Juli 2020.

Keputusan-keputusan yang dikeluarkan Badaruddin Andi Picunang setelah tanggal putusan Mahkamah Partai ini juga dinyatakan tak berlaku. Syamsu menegaskan, Badaruddin tak lagi memiliki fungsi legitimasi untuk bertindak atau mengambil kebijakan apa pun mengatasnamakan Partai Berkarya.

"Termasuk di antaranya dugaan ingin menyelenggarakan musyawarah nasional atas nama Partai Beringin Karya. Putusan tersebut berlaku final dan mengikat, sesuai yang diatur dalam Undang-undang Partai Politik," kata Syamsu.

Syamsu mengatakan, salinan keputusan pemberhentian Badaruddin Andi Picunang ini pun telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kemudian sebagai gantinya, kata Syamsu, DPP Berkarya secara aklamasi menunjuk dirinya sebagai pelaksana tugas sekretaris jenderal. Amanah pokok bagi Syamsu adalah menyelenggarakan Munas untuk menetapkan secara definitif sekretaris jenderal DPP Partai Berkarya sesuai ketentuan AD/ART.

Syamsu mengatakan, DPP Berkarya menginstruksikan agar seluruh kader tetap solid. Ia menyebut, DPP akan menggelar Munas dalam satu hingga dua bulan mendatang. Dia mengklaim Munas itu akan digelar secara konstitusional melibatkan unsur partai dari DPP, DPW, dan DPD yang memiliki hak suara.

Syamsu mendaku agenda Munas yakni penyempurnaan AD/ART dan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk menguatkan landasan hukum, operasional, dan landasan pengabdian partai kepada masyarakat, serta agar mampu mengakselerasi kemampuan partai menghadapi Pemilu 2024.

Tempo sempat menghubungi Badaruddin Andi Picunang untuk meminta tanggapan atas pemberhentian dirinya dan pelanggaran yang dituduhkan, tetapi belum direspons.

Belakangan, Badaruddin mengirimkan rilis yang menyebut ia tak pernah dicopot dari posisi Sekjen. Ia menyatakan DPP Berkarya tak pernah mengetahui dan menyetujui langkah pencopotan dirinya.

Advertising
Advertising

"Bahwa DPP Partai Berkarya tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya tindakan kegiatan yang dimaksud, kop surat dan stempel DPP dipalsukan oleh oknum yang menandatangani undangan tersebut," kata Badaruddin.

Ia menegaskan tidak ada pergantian sekjen seperti yang diberitakan. "Ketum dan sekjen di AD/ART Partai Berkarya dipilih dan diberhentikan di forum tertinggi partai yaitu Munas dan Munaslub," kata dia.

Badaruddin mengatakan akan membawa persoalan surat palsu Partai Berkarya ini ke ranah hukum. "Kegiatan yang mereka lakukan anggap saja lucu-lucuan dan halusinasi. Pertontonkan pembohongan publik. Kita yang waras cukup maklumi saja," kata dia.

Baca Juga: Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr Klaim Disahkan Kemenkumham

Catatan redaksi: Judul dan isi berita ini telah diubah pada Rabu, 3 Februari 2021 pukul 22.31 WIB dengan memasukkan bantahan dan penjelasan dari Badaruddin.

Berita terkait

Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

1 hari lalu

Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu telah mengantisipasi maraknya kampanye hitam, hoaks, dan ujaran kebencian selama Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?

Baca Selengkapnya

Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

3 hari lalu

Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

Bawaslu akan lakukan sosialiasi untuk mengantisipasi gerakan anak abah tusuk 3 paslon

Baca Selengkapnya

Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

3 hari lalu

Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU RI untuk mengikuti undang-undang yang berlaku dalam pembatalan atau penarikan caleg terpilih

Baca Selengkapnya

Bawaslu Tunggu Waktu Serahkan Rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU dan Polda

3 hari lalu

Bawaslu Tunggu Waktu Serahkan Rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU dan Polda

Bawaslu akan serahkan rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU, Polda, dan DKPP. Bawaslu masih menyelesaikan persoalan internal soal Dharma-Kun.

Baca Selengkapnya

Pengamat Anggap Rekomendasi Bawaslu soal Dharma Pongrekun Tak Berdampak dalam Pencalonan

4 hari lalu

Pengamat Anggap Rekomendasi Bawaslu soal Dharma Pongrekun Tak Berdampak dalam Pencalonan

Bawaslu Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar UU Pemilu di kasus pencatutan KTP. Namun ada dugaan pelanggaran lain.

Baca Selengkapnya

Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

4 hari lalu

Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.

Baca Selengkapnya

Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

5 hari lalu

Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

6 hari lalu

DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta penjelasan dari KPU perihal penggunaan anggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

6 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

Bawaslu belum dapat memberikan sanksi karena belum masuk ke masa tahapan kampanye.

Baca Selengkapnya