Abu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Senin, 1 Februari 2021 13:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Permadi Arya atau Abu Janda hadir memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, Senin, 1 Februari 2021.
Hal tersebut terkonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi. "Hadir," ujar dia saat dihubungi pada Senin, 1 Februari 2021.
Permadi Arya diperiksa sebagai saksi atas cuitan 'Islam adalah agama arogan'. Melalui akun Twitter @permadiaktivis1, dia mencuit soal Islam pada 25 Januari 2021.
Isi cuitan ini berbunyi, "Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu sunda wiwitan, kaharingan dll. dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal.
Baca juga: Anggota DPR Dukung Pelaporan Abu Janda ke Polisi
Akibat cuitannya, Permadi dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke polisi. Laporan tersebut diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021.
Dalam laporan polisi yang diterima Tempo, tertulis nama pelapor adalah Medya Rischa, selaku Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, dengan tuduhan Abu Janda telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.