Puskapol UI Beberkan Alasan Revisi UU Pemilu Perlu Dilanjutkan

Minggu, 31 Januari 2021 16:26 WIB

Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Delia Wildianti mendorong dilakukannya pembahasan revisi UU Pemilu. Meski begitu, Delia mengatakan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu harus demi perbaikan sistem pemilu yang komprehensif, stabil, matang, dan kepentingan jangka panjang.

"Dinamika sekarang kami melihatnya kontestasi kepentingan politik jangka pendek, kami belum melihat ada kehendak memperbaiki tata kelola pemilu secara keseluruhan," kata Delia dalam diskusi pada Ahad, 31 Januari 2021.

Delia mengatakan, berkaca dari Pemilu 2019, ada banyak persoalan yang belum dijawab oleh Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Beberapa persoalan itu adalah kompleksitas pemilu lima surat suara, belum tercapainya tujuan pemilu serentak untuk meningkatkan kecerdasan pemilih, desain rekrutmen penyelenggara, dan persoalan keterwakilan perempuan.

Dia menjelaskan, pemilu lima kotak lebih rumit dan kompleks serta menjadi beban berat bagi penyelenggara. Sedangkan, dari sisi hasil pemilu ternyata belum menghasilkan komposisi politik yang memperkuat sistem presidensial.

Berikutnya, Delia juga menyebut koalisi yang terbentuk pascapemilu menunjukkan tak adanya urgensi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Sebab, pada akhirnya koalisi yang terbentuk cenderung cair dan pragmatis.

Advertising
Advertising

Ketiga, Delia mengatakan sistem pemilu lima kotak memang meningkatkan partisipasi pemilih secara agregat, tetapi tak memberikan pengaruh positif terhadap kecerdasan pemilih. Ini ditandai dengan minimnya narasi programatik terutama dalam pileg, menguatnya polarisasi, maraknya politik identitas, dan kecenderungan kampanye defensif.

Dari sisi desain rekrutmen penyelenggara pemilu, Delia menyoroti seleksi badan penyelenggara pemilu yang berjalan terpisah dari tahapan pemilu. Menurut dia, rekrutmen penyelenggara harusnya masuk dalam tahapan yang tak terpisahkan dalam siklus elektoral (electoral cycle) tersebut.

"Dari sisi komposisi keanggotaan KPU, independensi penyelenggara pemilu perlu diperkuat mengingat masih banyaknya pelanggaran kode etik," ujar dia.

Adapun dari persoalan keterwakilan politik perempuan, Delia menyampaikan adanya potret buram terkait ini. Kendati terjadi peningkatan capaian elektoral untuk calon perempuan, para figurnya didominasi oleh faktor hubungan kekerabatan dan klientilisme.

Baca juga: Pengamat: Pilkada 2024 Sulitkan Capres Potensial Seperti Anies, Ganjar, RK

"Profil perempuan terpilih juga belum memenuhi ekspektasi target dan sasaran kebijakan afirmasi. Malah digunakan oleh para oligark untuk memperkuat oligarki, misalnya dengan pencalonan istri gubernur, istri bupati," kata Delia.

Maka dari itu, Puskapol pun menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Menurut Puskapol, pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada perlu dilanjutkan. Namun pembahasannya harus demi kepentingan memperbaiki tata kelola sistem pemilu.

Delia mengatakan, niat DPR melakukan kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada saat ini perlu didorong. Penyatuan UU Pemilu dan Pilkada ini, kata dia, juga demi menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2019 tentang desain keserentakan pemilu.

"Kami mendorong pembahasan kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada guna memberikan kepastian hukum terhadap pilihan desain keserentakan pemilu serta perbaikan kualitas tata kelola pemilu di Indonesia," ujar dia. Bukan cuma dua UU tersebut, Puskapol mendorong revisi UU Partai Politik menjadi bagian tak terpisahkan dari kodifikasi ini.

Delia mengimbuhkan, sejumlah persoalan substansial di atas juga mesti dijawab lewat pembahasan revisi UU Pemilu. Misalnya menyangkut tingginya ambang batas pencalonan presiden yang tak efektif, ambang batas parlemen yang berdampak pada banyaknya suara terbuang, perbaikan desain penyelenggara pemilu, dan penguatan kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan.

Saat ini, pembahasan RUU Pemilu berpotensi tak dilanjutkan di DPR. Kemungkinan ini muncul seiring dengan sikap sejumlah fraksi yang menyatakan menolak revisi UU Pemilu. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, tak menutup kemungkinan RUU Pemilu dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional 2021.

Berita terkait

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

3 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

3 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

4 jam lalu

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

Teguh Prakosa memastikan bakal ikut serta dalam Pilkada 2024 sebagai calon wali kota Solo. Berikut rekam jejak pria yang sempat mendampingi Gibran.

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Daftar Maju Pilkada Solo dari PDIP

6 jam lalu

Teguh Prakosa Daftar Maju Pilkada Solo dari PDIP

Teguh Prakosa akan menyerahkan syarat pendaftaran tahap penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota di PDIP Kota Solo pada 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Buka Pintu Koalisi di Pilkada 2024, Cak Imin Ungkap Kriteria Bakal Calon dari PKB

7 jam lalu

Buka Pintu Koalisi di Pilkada 2024, Cak Imin Ungkap Kriteria Bakal Calon dari PKB

Cak Imin mengatakan calon yang diusung PKB tak hanya menang di Pilkada 2024 tapi harus sukses memimpin daerahnya.

Baca Selengkapnya

Bakal Calon Bupati Sragen Minta Dukungan Buruh untuk Maju di Pilkada 2024

14 jam lalu

Bakal Calon Bupati Sragen Minta Dukungan Buruh untuk Maju di Pilkada 2024

Putri mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, Wina Sukowati, menggelar silaturahmi bersama Sahabat Buruh Sragen. MInta dukungan buat Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

1 hari lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

1 hari lalu

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

Pengambilan formulir ke PKB, Nasdem, hingga PSI.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Kader PAN yang Didorong Maju Pilkada Jabar dan Jakarta

1 hari lalu

Zulhas Ungkap Kader PAN yang Didorong Maju Pilkada Jabar dan Jakarta

Ketua Umum PAN Zulhas mendorong para kadernya maju dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

2 hari lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya