Sultan HB X Dilaporkan ke Ombudsman Soal Pergub Pembatasan Unjuk Rasa

Rabu, 27 Januari 2021 16:22 WIB

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X menyampaikan sambutan pada pembukaan Simposium Fishcrime kedua di Gedung Kesenian, Komplek Gedung Agung, Yogyakarta, 10 Oktober 2016. Ini merupakan penyelenggaraan tahun kedua Simposium Fishcrime setelah sebelumnya diselenggarakan di Capetown, Afrika Selatan. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak 47 elemen organisasi aktivis Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) atas dugaan melakukan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Rabu 27 Januari 2021.

Sultan HB X dilaporkan atas terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka atau Pergub Pembatasan Unjuk Rasa.

Beleid yang diteken Januari 2021 dinilai kalangan aktivis menjadi ancaman nyata kehidupan demokrasi di Yogya di masa depan karena memuat sejumlah batasan serta larangan terkait aksi menyuarakan pendapat.

“Dari surat ini kami mendesak gubernur untuk mencabut dan membatalkan segera Pergub tersebut, serta menghentikan segala upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Yogi Zul Fadhli sebagai salah satu perwakilan dari aliansi itu di sela pelaporan.

Sebelumnya para aktivis telah melayangkan somasi kepada Sultan HB X sepekan lalu agar mencabut Pergub itu. Namun Sultan berdalih aturan itu dibuat hanya sebagai tindak lanjut instruksi dari menteri pariwisata. Beberapa organisasi yang tergabung dalam aliansi ini ada AJI Yogyakarta, ada pula Pusat Studi HAM UII, LBH Yogyakarta, Walhi Yogyakarta, Jogja Corruption Watch.

Advertising
Advertising

Kementerian Pariwisata diketahui membuat aturan yang melarang aksi unjuk rasa yang digelar di beberapa objek vital yang sudah ditentukan. Ini merujuk pada Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 Tentang Penetapan Objek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.

Sultan lantas meminta aktivis memproses hukum beleid yang ditekennya itu sehingga keputusan akhir berada di pengadilan. Sultan tak bersedia mencabut Pergub itu karena tak mau disalahkan pemerintah pusat.

Yogi menuturkan karena hingga hari ketujuh atau batas akhir desakan somasi mencabut Pergub itu tak dituruti dan tidak ada respon resmi atas tuntutan mereka maka aliansi memutuskan melaporkan Sultan HB X ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kantor perwakilan DIY.

Yogi mengatakan terdapat beberapa hal penting terkait prosedur formal yang diduga dilanggar oleh Raja Keraton Yogya itu. Pertama, pembentukan Pergub Provinsi DIY Nomor 1/2021 itu jelas melanggar asas keterbukaan. Pihaknya mengacu pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

<!--more-->

Pergub itu ditengarai diterbitkan secara diam-diam dan publik diminta hanya bisa menerimanya tanpa memberi masukan atau usulan. “Asas keterbukaan adalah pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka,” kata Yogi.

Maka, ujar Yogi, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Namun dengan tiba-tiba munculnya Pergub ini, hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, baik melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi atau seminar, lokakarya dan/atau diskusi publik, diduga tidak pernah dipenuhi oleh Gubernur Provinsi DIY.

Selain melanggar asas keterbukaan, Pergub Pembatasan Unjuk Rasa juga melanggar asas-asas umum penyelenggaraan negara yang salah satunya ialah asas kepentingan umum. “Asas partisipatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti diatur Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diabaikan pula oleh gubernur,” kata dia.

Yogi menilai ada sikap yang tidak konsisten dari Gubernur Provinsi DIY dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam hal SOP New Normal DI Yogyakarta, gubernur mengatakan akan diuji publik dulu.

Berangkat dari hal-hal itu, aliansi menyimpulkan Gubernur Provinsi DIY Sri Sultan HB X terindikasi telah melakukan maladministrasi sebagai dimaksud pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. “Kami meminta ORI untuk menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan tugas dan wewenangnya,” ujarnya.

Baca juga: Sultan HB X Minta Aktivis Gugat Pergub Pembatasan Unjuk Rasa ke PTUN

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

10 jam lalu

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

Partai Golkar DIY telah merampungkan penjaringan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Deretan Tuntutan Unjuk Rasa Gabungan Buruh dan Mahasiswa Surabaya

12 jam lalu

Hari Buruh Internasional, Deretan Tuntutan Unjuk Rasa Gabungan Buruh dan Mahasiswa Surabaya

Unjuk rasa Hari Buruh Internasional dengan pagelaran teatrikal dan aksi berjalan kaki (long march)

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

15 jam lalu

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Demo Mahasiswa Pro-Palestina di Amerika Serikat Ricuh Diberangus Aparat

1 hari lalu

Fakta-fakta Demo Mahasiswa Pro-Palestina di Amerika Serikat Ricuh Diberangus Aparat

Demo Pro-Palestina marak terjadi di banyak kampus di AS dengan tuntutan para mahasiswa berkisar dari gencatan senjata atas perang Israel vs Hamas.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

1 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Sultan HB X Nobar Timnas U-23, Ini Katanya Saat Garuda Muda Gagal ke Final

1 hari lalu

Sultan HB X Nobar Timnas U-23, Ini Katanya Saat Garuda Muda Gagal ke Final

Sultan HB X lesehan bersama warga dijamu bakmi godog saat nobar pertandingan semifinal Indonesia vs Uzbekistan di PIala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

2 hari lalu

Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

Wisatawan diajak menjelajahi ekosistem sepanjang Sungai Winongo hingga muara Pantai Baros Samas Bantul yang kaya keanekaragaman hayati.

Baca Selengkapnya

Cari Lobster di Pantai Gunungkidul, Warga Asal Lampung Jatuh ke Jurang dan Tewas

2 hari lalu

Cari Lobster di Pantai Gunungkidul, Warga Asal Lampung Jatuh ke Jurang dan Tewas

Masyarakat dan wisatawan diimbau berhati-hati ketika beraktivitas di sekitar tebing pantai Gunungkidul yang memiliki tebing curam.

Baca Selengkapnya

Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

2 hari lalu

Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

JAB Fest tahun ini kami mengusung delapan program untuk mempertemukan seni dengan literasi, digelar di Kampoeng Mataraman Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

3 hari lalu

Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

Penyair Joko Pinurboatau Jokpin identik dengan sajak yang berbalut humor dan satir, kumpulan sajak yang identik dengan dirinya berjudul Celana.

Baca Selengkapnya