Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sultan HB X Teken Aturan Pembatasan Unjuk Rasa, Koalisi: Kado Pahit Demokrasi

image-gnews
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD DIY, DI Yogyakarta, Kamis 12 September 2019. Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut untuk menolak rencana Revisi Undang-Undang (UU) KPK yang diusulkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD DIY, DI Yogyakarta, Kamis 12 September 2019. Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut untuk menolak rencana Revisi Undang-Undang (UU) KPK yang diusulkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sultan Hamengku Bowono X meneken Peraturan Gubernur Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Sultan HB X meneken aturan ini pada 4 Januari 2021.

"Pergub ini menjadi kado pahit awal tahun dari Sultan yang bisa membahayakan kehidupan demokrasi di Yogya di masa depan," ujar salah satu anggota elemen yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, di kantornya Selasa, 19 Januari 2021.

Elemen ARDY sendiri merupakan wadah bersama tak kurang 27 entitas organisasi independen lintas profesi. Selain AJI Yogyakarta, ada pula Pusat Studi HAM UII, LBH Yogyakarta, Walhi Yogyakarta, Jogja Corruption Watch, IDEA Yogyakarta, PPLP KP, dan Indonesia Court Monitoring (ICM).

Ada pula elemen FNKSDA Yogyakarta, IMM AR Fakhruddin Kota Yogyakarta, KPR,
SBLP, FPBI Jogja, Serikat Mahasiswa Indonesia Yogyakarta, FPPI Pimkot Yogyakarta, PBHI Yogyakarta, Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta, dan Social Movement Institute.

Baca juga: Demo Omnibus Law Ricuh, Sultan HB X: Yogya Tak Diciptakan untuk Anarko.

Koalisi masyarakat ini juga sudah melayangkan somasi pada Sultan untuk segera mencabut Pergub kontroversial dan mengancam kehidupan demokrasi itu. Aturan dalam Pergub ini, kata Yogi, salah satunya memuat ketentuan krusial yang kental aroma politis dan seolah ingin menghidupkan lagi spirit otoritarian ala Orde Baru.

"Lewat Pergub ini, tentara seolah kembali dibangkitkan agar keluar dari barak, demi mengurusi urusan-urusan sipil," ujar Yogi.

Yogi merujuk pada Bab III pasal 11 Pergub itu. Dalam pasal ini, disebutkan dalam upaya pemantauan penyampaian pendapat di muka umum itu, Pemerintah DIY akan melibatkan aparat kepolisian dan tentara.

Tak hanya itu, dalam Pergub itu, Sultan sebagai pucuk pimpinan tertinggi Pemerintah DIY, berupaya mengendalikan dan membatasi bentuk, lokasi, dan waktu bagi masyarakat di Yogya dalam menyampaikan pendapat atau unjuk rasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti Bab II Pasal 5, mengatur penyampaian pendapat di muka umum hanya bisa dilaksanakan di ruang terbuka. Kecuali di kawasan Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan, Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro dengan radius 500 (lima ratus) meter dari pagar atau titik terluar.

Sedang di Pasal 6 membatasi waktu penyampaian pendapat di muka umum itu hanya dalam kurun waktu pukul 06.00 - 18.00 WIB. Kemudian di Pasal 7 disebutkan setiap orang yang menyampaikan pendapat di muka umum juga mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 dB (enam puluh desibel).

Anggota elemen lain, yang juga Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu mengatakan Pergub itu bertentangan dengan apa yang pernah diucapkan Sultan sendiri tentang kehidupan demokrasi saat ini.

Dalam peringatan sewindu lahirnya Undang-Undang Keistimewaan Agustus 2020 lalu, kata Tri, Sultan sempat menyatakan bahwa pejabat kini bukanlah pusat kekuasaan. Sultan saat itu juga mengatakan sudah saatnya pejabat tidak anti kritik dan membuka diri pada kritik dan masukan masyarakat.

"Sebenarnya itu pernyataan bagus dari Sultan HB X yang Raja Keraton, namun dengan adanya Pergub ini, hal itu jadi bertentangan dan menjadi kabar buruk," ujar Tri.

Adapun Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Shinta Maharani yang juga bagian dari elemen itu menyatakan berpendapat di depan jantung kekuasaan atau simbol kekuasaan seperti di depan Gedung DPRD DIY, kantor gubernur, juga Istana Negara Gedung Agung merupakan hak setiap warga negara. "Hal itu dilindungi konstitusi yakni pasal 28 E ayat 2 UUD 1945," ujar Shinta.

AJI Yogyakarta menilai Pergub yang diteken Sultan HB X ini memuat aturan-aturan yang bertentangan dengan demokrasi. "Bertentangan dengan semangat reformasi 1998 karena melibatkan tentara atau militer dalam koordinasi dan pemantauan penyampaian pendapat di muka umum," kata Shinta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

10 jam lalu

Razia Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta digencarkan selama bulan Ramadan 2024 untuk mencegah kejahatan jalanan. (Dok. Istimewa)
Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.


7 Pilihan Bus Rute Bogor-Yogyakarta dengan Harga Terjangkau

20 jam lalu

Sleeper Bus buatan Laksana tampil di GIIAS 2019. TEMPO/Muhammad Kurniato
7 Pilihan Bus Rute Bogor-Yogyakarta dengan Harga Terjangkau

Ada beberapa pilihan bus rute Bogor Yogyakarta yang bisa Anda coba. Harga tiketnya mulai dari Rp180 ribu saja. Ini informasi lengkapnya.


Pintu Masuk Prajurit TNI - Polri Duduki Jabatan Sipil, Ingat Kembali Strategi Dwifungsi ABRI Orde Baru

1 hari lalu

Apel Gelar Pasukan Skala Besar Pengamanan Pemilu di Lapangan Benteng Medan, Kamis 11 April 2019. Tempo/Sahat Simatupang
Pintu Masuk Prajurit TNI - Polri Duduki Jabatan Sipil, Ingat Kembali Strategi Dwifungsi ABRI Orde Baru

Dwifungsi ABRI merupakan jabatan ganda prajurit TNI dan Polri sehingga mendapatkan jabatan sipil, hal itu muncul pada zaman Orde Baru. Muncul lagi?


Ngabuburit di Candi Prambanan dan Ratu Boko, Ini Menu Berbuka yang Bisa Dinikmati

2 hari lalu

Sederet menu berbuka puasa di Candi Ratu Boko dan Prambanan. (Dok. Istimewa)
Ngabuburit di Candi Prambanan dan Ratu Boko, Ini Menu Berbuka yang Bisa Dinikmati

Wisatawan yang menunaikan ibadah puasa di Yogyakarta, ada sejumlah spot menarik untuk ngabuburit dan berbuka puasa yang jadi pilihan. Salah satunya di Candi Ratu Boko maupun di Candi Prambanan, Sleman Yogyakarta.


Tak Kendur Guru Besar UGM dan UI Kritisi Jokowi, Kampus Menggugat dan Seruan Salemba Menguat

2 hari lalu

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI, Sulistyowati bersama akademisi membacakan Seruan Salemba 2024 temu ilmiah Universitas memanggil bertema Menegakan Konstitusi Memulihkan Peradaban dan Hak Kewargaan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 14 Maret 2024. Sejumlah Guru Besar dan akademisi dari berbagai peguruan tinggi berkumpul untuk menyuarakan
Tak Kendur Guru Besar UGM dan UI Kritisi Jokowi, Kampus Menggugat dan Seruan Salemba Menguat

Setelah menggelar aksi yang melibatkan puluhan kampus pada akhir Januari lalu, kini UGM, UI, dan UII kembali kritisi Jokowi. Apa poin mereka?


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

2 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Ramadan di Yogyakarta Diwarnai Kasus Antraks, Tradisi Berbahaya Ini Diminta Dihilangkan

3 hari lalu

Pemantauan daging segar oleh Pemkot Yogyakarta di pasar rakyat saat Ramadhan. (Dok. Istimewa)
Ramadan di Yogyakarta Diwarnai Kasus Antraks, Tradisi Berbahaya Ini Diminta Dihilangkan

Kasus suspek antraks di Sleman dan Gunungkidul, Yogyakarta, itu diduga kembali terjadi karena adanya tradisi purak atau brandu yang berbahaya.


Banjir Semarang Surut Akhir Pekan Ini, Perjalanan Kereta Api Area Daop 6 Yogyakarta Kembali Normal

3 hari lalu

Sebuah loko kereta api terjebak banjir di  emplasemen Stasiun Tawang Bank Jateng, Semarang, Kamis, 14 Maret 2024. Banjir melumpuhkan aktifitas di stasiun ini, rute kereta yang melintasi kota Semarang dialihkan ke jalur selatan Jawa Tengah. Foto : Budi Purwanto
Banjir Semarang Surut Akhir Pekan Ini, Perjalanan Kereta Api Area Daop 6 Yogyakarta Kembali Normal

Bersamaan dengan surutnya banjir Semarang, Daop 6 kembali menjalankan kereta api yang sempat dihentikan operasinya.


Tanggapi Luhut yang Sindir Pengkritik Pemerintah, Anies Baswedan Ingatkan Prinsip Demokrasi

3 hari lalu

Anies Baswedan saat melayat ke kediaman almarhum Habib Hasan bin Jafar Assegaf di Masjid Nurul Mustafa Center, Jalan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tanggapi Luhut yang Sindir Pengkritik Pemerintah, Anies Baswedan Ingatkan Prinsip Demokrasi

Anies Baswedan menanggapi Luhut soal pengkritik pemerintah. Menurut Anies, kritik seharusnya jadi proses pembelajaran dan bagian dari demokrasi.


Rekomendasi 7 Tempat Ngabuburit di Yogyakarta

3 hari lalu

Masyarakat berdatangan ke Kampoeng Ramadhan Jogokariyan Masjid Jogokariyan. Dok. Istimewa
Rekomendasi 7 Tempat Ngabuburit di Yogyakarta

Ini sejumlah tempat menarik di Yogyakarta untuk ngabuburit