Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sultan HB X Teken Aturan Pembatasan Unjuk Rasa, Koalisi: Kado Pahit Demokrasi

image-gnews
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD DIY, DI Yogyakarta, Kamis 12 September 2019. Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut untuk menolak rencana Revisi Undang-Undang (UU) KPK yang diusulkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD DIY, DI Yogyakarta, Kamis 12 September 2019. Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut untuk menolak rencana Revisi Undang-Undang (UU) KPK yang diusulkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sultan Hamengku Bowono X meneken Peraturan Gubernur Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Sultan HB X meneken aturan ini pada 4 Januari 2021.

"Pergub ini menjadi kado pahit awal tahun dari Sultan yang bisa membahayakan kehidupan demokrasi di Yogya di masa depan," ujar salah satu anggota elemen yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, di kantornya Selasa, 19 Januari 2021.

Elemen ARDY sendiri merupakan wadah bersama tak kurang 27 entitas organisasi independen lintas profesi. Selain AJI Yogyakarta, ada pula Pusat Studi HAM UII, LBH Yogyakarta, Walhi Yogyakarta, Jogja Corruption Watch, IDEA Yogyakarta, PPLP KP, dan Indonesia Court Monitoring (ICM).

Ada pula elemen FNKSDA Yogyakarta, IMM AR Fakhruddin Kota Yogyakarta, KPR,
SBLP, FPBI Jogja, Serikat Mahasiswa Indonesia Yogyakarta, FPPI Pimkot Yogyakarta, PBHI Yogyakarta, Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta, dan Social Movement Institute.

Baca juga: Demo Omnibus Law Ricuh, Sultan HB X: Yogya Tak Diciptakan untuk Anarko.

Koalisi masyarakat ini juga sudah melayangkan somasi pada Sultan untuk segera mencabut Pergub kontroversial dan mengancam kehidupan demokrasi itu. Aturan dalam Pergub ini, kata Yogi, salah satunya memuat ketentuan krusial yang kental aroma politis dan seolah ingin menghidupkan lagi spirit otoritarian ala Orde Baru.

"Lewat Pergub ini, tentara seolah kembali dibangkitkan agar keluar dari barak, demi mengurusi urusan-urusan sipil," ujar Yogi.

Yogi merujuk pada Bab III pasal 11 Pergub itu. Dalam pasal ini, disebutkan dalam upaya pemantauan penyampaian pendapat di muka umum itu, Pemerintah DIY akan melibatkan aparat kepolisian dan tentara.

Tak hanya itu, dalam Pergub itu, Sultan sebagai pucuk pimpinan tertinggi Pemerintah DIY, berupaya mengendalikan dan membatasi bentuk, lokasi, dan waktu bagi masyarakat di Yogya dalam menyampaikan pendapat atau unjuk rasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti Bab II Pasal 5, mengatur penyampaian pendapat di muka umum hanya bisa dilaksanakan di ruang terbuka. Kecuali di kawasan Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan, Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro dengan radius 500 (lima ratus) meter dari pagar atau titik terluar.

Sedang di Pasal 6 membatasi waktu penyampaian pendapat di muka umum itu hanya dalam kurun waktu pukul 06.00 - 18.00 WIB. Kemudian di Pasal 7 disebutkan setiap orang yang menyampaikan pendapat di muka umum juga mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 dB (enam puluh desibel).

Anggota elemen lain, yang juga Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu mengatakan Pergub itu bertentangan dengan apa yang pernah diucapkan Sultan sendiri tentang kehidupan demokrasi saat ini.

Dalam peringatan sewindu lahirnya Undang-Undang Keistimewaan Agustus 2020 lalu, kata Tri, Sultan sempat menyatakan bahwa pejabat kini bukanlah pusat kekuasaan. Sultan saat itu juga mengatakan sudah saatnya pejabat tidak anti kritik dan membuka diri pada kritik dan masukan masyarakat.

"Sebenarnya itu pernyataan bagus dari Sultan HB X yang Raja Keraton, namun dengan adanya Pergub ini, hal itu jadi bertentangan dan menjadi kabar buruk," ujar Tri.

Adapun Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Shinta Maharani yang juga bagian dari elemen itu menyatakan berpendapat di depan jantung kekuasaan atau simbol kekuasaan seperti di depan Gedung DPRD DIY, kantor gubernur, juga Istana Negara Gedung Agung merupakan hak setiap warga negara. "Hal itu dilindungi konstitusi yakni pasal 28 E ayat 2 UUD 1945," ujar Shinta.

AJI Yogyakarta menilai Pergub yang diteken Sultan HB X ini memuat aturan-aturan yang bertentangan dengan demokrasi. "Bertentangan dengan semangat reformasi 1998 karena melibatkan tentara atau militer dalam koordinasi dan pemantauan penyampaian pendapat di muka umum," kata Shinta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Segini Uang yang Dibelanjakan Wisatawan Lokal dan Asing Saat Periode Libur Lebaran di Yogyakarta

3 jam lalu

Wisatawan memadati kawasan Malioboro Yogyakarta, Jumat 12 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Segini Uang yang Dibelanjakan Wisatawan Lokal dan Asing Saat Periode Libur Lebaran di Yogyakarta

Pergerakan wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang menyambangi Kota Yogyakarta selama 10 hari libur Lebaran, 5-15 April 2024 totalnya bekisar 277 ribu lebih wisatawan.


Puluhan Mahasiswa Berkumpul di Yogyakarta Peringati Hari Warisan Dunia

15 jam lalu

Mahasiswa dari tiga kampus yakni Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Tidar Magelang berkumpul di Yogyakarta untuk memperingati Hari Warisan Dunia Kamis 18 April 2024. Dok.istimewa
Puluhan Mahasiswa Berkumpul di Yogyakarta Peringati Hari Warisan Dunia

Tak kurang 80 mahasiswa dari tiga kampus yakni Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Tidar Magelang berkumpul di Yogyakarta pada Kamis 18 April 2024.


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Bus Jurusan Yogyakarta - Pati Terbakar di Sleman, Ini Dugaan Penyebabnya

1 hari lalu

Bus jurusan Yogyakarta - Pati terbakar di Ring Road Barat Sleman Yogyakarta pada Kamis (18/4). Dok. Istimewa
Bus Jurusan Yogyakarta - Pati Terbakar di Sleman, Ini Dugaan Penyebabnya

Temuan sementara kepolisian, komponen yang pertama kali terbakar dari bus itu diduga di bagian mesin.


Aktor Komedi Charlie Chaplin Pernah ke Garut, Dua Tahun Sebelum Sumpah Pemuda

1 hari lalu

Charlie Chaplin di Garut (Youtube)
Aktor Komedi Charlie Chaplin Pernah ke Garut, Dua Tahun Sebelum Sumpah Pemuda

Aktor komedi Charlie Chaplin pernah mengunjungi Garut pada 1926. Bahkan ia melanjutkan petualangannya ke Yogyakarta dan Bali.


Liburan di Yogyakarta Semakin Menarik dengan Promo dari Traveloka

1 hari lalu

Liburan di Yogyakarta Semakin Menarik dengan Promo dari Traveloka

Yogyakarta adalah destinasi wisata yang memukau dan layak dikunjungi. Kekayaan budaya dan ragam kulinernya yang enak menjadi alasan terbaik untuk berlibur ke kota ini.


Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

1 hari lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

1 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

1 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

Wisatawan banyak yang belum mengetahui bahwa Malioboro termasuk kawasan tanpa rokok sejak 2018.


64 Tahun PMII, Respons Mahasiswa Muslim terhadap Situasi Politik

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional VI Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Tahun 2018di Jakarta, Jumat 20 Juli 2018. TEMPO/Subekti.
64 Tahun PMII, Respons Mahasiswa Muslim terhadap Situasi Politik

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu dari sekian banyak organisasi mahasiswa yang masih eksis sampai saat ini.