PPP Sebut Revisi UU Pemilu Belum Relevan
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 27 Januari 2021 13:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat menilai belum perlu merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi mengatakan, partainya menilai UU Pemilu yang ada saat ini masih sangat relevan untuk diterapkan.
Menurut Baidowi, pembuat undang-undang setidaknya harus mencoba konsisten dalam membuat aturan. Undang-undang Pemilu, kata dia, sebaiknya tak direvisi setiap hendak pemilihan.
"Paling tidak ada niatan mensakralisasi terhadap legislasi yang kami putuskan bersama. Jadi kalau UU itu masih relevan kenapa harus diubah," kata Baidowi ketika dihubungi, Rabu, 27 Januari 2021.
Baidowi mengatakan konsistensi berikutnya terkait pelaksanaan undang-undang menyangkut pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemilihan kepala daerah dijadwalkan pada 2024 alias serentak bersama pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Dalam draf RUU Pemilu, UU Pilkada dilebur untuk turut direvisi. Adapun pilkada dijadwalkan tetap berlangsung pada 2022 dan 2023, mengikuti siklus lima tahunan setelah Pilkada 2017 dan Pilkada 2018. Sedangkan Kepala Daerah hasil pemilihan 2020 tetap menjabat hingga 2025, kemudian akan ada pejabat pelaksana hingga 2027.
Draf RUU Pemilu menjadwalkan pilkada serentak seluruh daerah baru akan digelar pada 2027. Dengan begitu, kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2025 akan digantikan oleh pejabat sementara hingga Pilkada 2027.
Baca: RUU Pemilu, Saan Sebut Mayoritas Anggota DPR Sepakat Pilkada Digelar 2022 dan 2023
Menurut Baidowi, ketentuan pilkada serentak pada 2024 itu bahkan belum terlaksana. Menurut dia, mubazir jika aturan yang belum diketahui efektif atau tidak itu sudah mau diubah.
"Ini kan mubazir, buang-buang tenaga, pikiran, anggaran ketika dulu membahas UU 10 Tahun 2016," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini.
Baidowi mengatakan sebenarnya ada pengalaman aturan pemilu presiden digunakan dua kali, yakni dalam Pilpres 2009 dan 2014. Adapun dalam Pemilu 2019, kata dia, aturan pilpres hanya dilebur saja dengan pemilihan legislatif. Dia mengimbuhkan, Undang-undang Pemilu yang ada saat ini harus dicoba diterapkan dalam waktu panjang seperti halnya undang-udang lainnya.
Sikap Fraksi PPP menolak revisi UU Pemilu ini menyusul sikap Fraksi Partai Amanat Nasional. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan pada Senin lalu, 25 Januari 2021 juga menyatakan UU Pemilu belum saatnya direvisi.