Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan PTPN soal Lahan Pesantren Rizieq Shihab
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Selasa, 26 Januari 2021 08:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri tengah mempelajari laporan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, oleh Rizieq Shihab. Laporan PTPN VIII itu telah terdaftar di kepolisian pada 22 Januari 2021.
"Sudah ditangani. Bareskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut. Sekarang penyidik masih mempelajari semuanya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi pada Selasa, 26 Januari 2021.
Rusdi menjelaskan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk menentukan kelanjutan perkara tersebut. Nantinya, polisi akan mendalami apakah ada tindak pidana dalam laporan tersebut atau tidak.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siapkan Langkah Hukum Hadapi Laporan PTPN VIII
Maka itu, saat ini penyidik belum menentukan apakah dalam waktu dekat akan memanggil saksi ataupun memeriksa ahli. "Belum, masih proses," kata Rusdi.
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Dalam pelaporan di Bareskrim, Rizieq Shihab dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.