Polemik di Universitas Sumatera Utara, MWA Belum Membahas Pelantikan Rektor
Reporter
Sahat Simatupang (Kontributor)
Editor
Aditya Budiman
Senin, 25 Januari 2021 19:22 WIB
Hasilnya, ia menyatakan masukan dari Dewan Guru Besar dan hasil rapat Komisi Akademik dan Etika Keilmuaan Dewan Guru Besar menyatakan Muryanto Amin terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan melakukan plagiarisme dalam bentul self plagiarism atau autoplagiasi pada jurnal atau artikel yang dipublikasi pada jurnal Man in India pada 2017 lalu.
Mahyuddin menjelaskan sebelum Muryanto Amin, dua dosen USU pernah dihukum hal serupa yakni penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun dan tidak mendapat jabatan apapun di lingkungan USU akibat melakukan plagiarisme." Apakah hukuman kepada Muryanto Amin akan dia terima atau dia akan gugat, silakan saja." ujar Mahyuddin.
Penetapan hukuman atau sanksi kepada Muryanto Amin, ujar Mahyuddin tertuang dalam Surat Keputusan Rektor USU nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 ditandatangani Rektor USU, Profesor Runtung Sitepu, 14 Januari 2021.
Adapun isi SK Rektor USU tersebut menyatakan Muryanto Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarisme atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri).
Hukuman atau sanksi kepada Muryanto Amin yakni penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal SK dikeluarkan. Muryanto Amin juga dihukum untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul: “A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra.