Anggotanya Ditahan di Kasus Tanah Labuan Bajo, Notaris NTT Lakukan Aksi Mogok
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 22 Januari 2021 09:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi mogok dengan menutup aktivitas perkantoran sebagai bentuk protes terhadap penahanan seorang anggota notaris terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
"Penutupan kantor dilakukan mulai Kamis (21/1) hingga Senin (25/1). Kami tidak melayani pengurusan akta notaris dari siapa pun," kata Ketua Pengurus Wilayah INI Provinsi NTT Albert Riwu Kore, di Kupang, Kamis 21 Januari 2021.
Ia mengatakan, penutupan aktivitas kantor notaris dilakukan di seluruh NTT sebagai bentuk berkabung atas ditahannya Theresia Koro Dimu, notaris di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Ia menyesalkan tindakan penyidik kejaksaan tinggi NTT melakukan penahanan terhadap Theresia Koro Dimu karena yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama dalam kasus penjualan aset lahan yang diduga milik Pemerintah Manggarai Barat itu.
Baca: Kasus Tanah di Labuan Bajo, Kejaksaan NTT Periksa Bupati Manggarai Barat
Albert Riwu Kore menegaskan, seorang notaris hanya menerima dokumen transaksi jual beli sebelum dibuatkan akta jual beli, apalagi dokumen yang diterima notaris saat itu sudah dalam bentuk akta yang merupakan produk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dia mengatakan, sebagai notaris telah melakukan pengecekan ulang ke BPN dan mengakui sertifikat lahan itu sah.
Ia mengatakan, notaris di NTT semula hendak melakukan aksi ke kantor Kejaksaan Tinggi NTT, namun karena masih dalam situsi pandemi COVID-19 sehingga aksinya dilakukan dengan cara menutup pelayanan akta bagi masyarakat NTT dalam beberapa hari ke depan.
Ikatan Notaris berharap Kementerian Hukuman dan HAM bersama Menteri ATR/BPN serta Jaksa Agung dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk menyikapi kasus penjualan tanah di Labuan Bajo secara serius, karena tindakan yang dilakukan oleh Theresia Koro Dimu dalam pengurusan dokumen akta sudah sesuai prosedur yang benar dan profesional sebagai seorang notaris.