Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus BPJS Ketenagakerjaan
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 20 Januari 2021 19:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, 20 Januari 2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu.
Saksi yang diperiksa, yakni; JHT selaku Presdir PT Ciptadana Sekuritas; PS selaku Presdir BNP Paribas Asset Management; KBW selaku Deputi Direktur Pasar Modal BPJS TK; dan SMT selaku Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana BPJS TK.
Baca: Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Penyidik: Ada Indikasi Penyimpangan Investasi Saham
Selanjutnya, MTT selaku Presdir PT Schroder Investment Management Indonesia; SM selaku Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS TK; WW selaku Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia; dan OB selaku Direktur PT Kresna Sekuritas.
Leonard memastikan pemeriksaan saksi kasus BPJS Ketenagakerjaan ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Di antaranya dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik Kejaksaan Agung yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
DEWI NURITA