Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) 2013-2015, Muchamad Muchlis (dua kanan) dan Kepala Badan Informasi Geospasial 2014-2016, Priyadi Kardono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka Muchamad Muchlis dan Priyadi Kardono. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi di Badan Informasi dan Geospasial dan Lembaga Antariksa dan Penerbangan tahun anggaran 2015. Kedua tersangka, yakni Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015 Muchamad Muchlis.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021.
KPK menduga kasus ini bermula pada 2015, saat BIG bekerjasama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT. Sejak awal diduga telah ada kesepakatan untuk merekayasa proses pengadaan yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah..
Lili mengatakan pihaknya menduga kedua tersangka melakukan beberapa pertemuan dengan perusahaan calon rekanan. Perusahaan rekanan yang ditentukan menerima proyek tersebut yakni PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT BP.
KPK menduga dalam setiap pembayaran, tersangka menyuruh stafnya tidak melengkapinya dengan dokumen administrasi dan kontrol kualitas. KPK menduga atas perbuatannya negara rugi Rp 179 miliar.