TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Hukum dan HAM Lokataru menduga terjadi upaya pembungkaman terhadap kliennya yang merupakan salah satu saksi kunci di kasus korupsi eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Saksi tersebut adalah pengusaha asal Surabaya, Iwan Liman.
“Diduga ada upaya membungkan klien kami untuk membongkar dugaan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono,” kata pengacara Iwan Liman, Haris Azhar lewat keterangan tertulis, Rabu, 20 Januari 2021.
Haris menuturkan upaya pembungkaman itu dilakukan melalui gugatan terhadap kliennya. Dia mengatakan seseorang bernama Terry Siswanto menggugat kliennya ke pengadilan atas penjualan sebuah rumah di tahun 2011. Rumah di kawasan Kota Surabaya, Jawa Timur itu awalnya merupakan rumah milik Terry yang dibeli Iwan seharga Rp 330 juta.
Baca: Nurhadi dan Jejak Perkara di Mahkamah Agung
Haris mengatakan proses pengalihan kepemilikikan itu diperkuat dengan Akta Perjanjian, surat kuasa, Surat Perjanjian Pengosongan dan kwitansi bermaterai. “Telah jelas secara hukum bahwa rumah a quo telah beralih kepemilikan secara sah pada tanggal 25 April 2011 kepada klien kami,” kata Haris.
Akan tetapi, Terry kemudian menggugat Iwan secara perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut Haris, kliennya juga diancam dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan, pembuatan surat palsu dan keterangan palsu.
Haris menilai ancaman itu janggal. Dia menduga Terry merupakan kepanjangan tangan dari beberapa pihak lain yang berupaya membungkan kliennya selaku saksi kunci di kasus Nurhadi. “Patut diduga kuat bahwa Saudara Terry Siswanto merupakan kepanjangan tangan dari beberapa pihak lain,” kata Haris.
Terry belum bisa dihubungi. Pesan yang dikirimkan Tempo ke nomor teleponnya belum dibalas untuk konfirmasi.
Adapun Pengacara Nurhadi, Maqdir Islamil menganggap pernyataan Haris Azhar tidak benar. Menurut dia, laporan terhadap Iwan dilakukan oleh banyak orang.
Dia menyayangkan adanya surat dari KPK tentang penangguhan pemeriksaan perkara yang menyeret Iwan yang menjadi saksi kunci kasus Nurhadi. “Perlindungan terhadap Iwan diberikan untuk menjerat Nurhadi,” ujar dia.