Polri Tunggu Komnas HAM Serahkan Laporan Resmi Kasus Penembakan Laskar FPI

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 9 Januari 2021 01:10 WIB

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat 1 Januari 2021. Bareskrim Polri menangkap dua pelaku pembuat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya berinisial MDF (16) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat dan pelaku lainnya NJ (11) diamankan oleh PDRM di Sabah, Malaysia. ANTARA FOTO/ Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI masih menunggu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyerahkan surat resmi yang berisi temuan dan rekomendasi terkait kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI).

"Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui konferensi pers daring pada Jumat, 8 Januari 2021.

Argo menjelaskan, temuan dan rekomendasi Komnas HAM itu bakal menjadi acuan untuk menyelidiki lebih lanjut. "Ya, Polri akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Hari ini, 8 Januari, Komnas HAM memaparkan hasil akhir temuan mereka terhadap insiden tewasnya enam anggota laskar FPI itu. Salah satu hasil akhir kesimpulan, Komnas HAM menyebut insiden ini merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara FPI dengan petugas kepolisian.

Dari salah satu penelusuran, Komnas HAM menemukan beberapa barang bukti seperti selongsong peluru dan pecahan bagian mobil. Kemudian, berdasarkan hasil uji balistik, ada dua selongsong peluru yang diduga merupakan senjata rakitan milik anggota FPI. Selain itu, ada juga tiga selongsong peluru yang diduga milik anggota polisi.

Advertising
Advertising

Argo mengatakan, temuan Komnas HAM tersebut memaparkan secara jelas bahwa FPI membawa senjata yang dilarang oleh Undang-Undang.

"Kemudian, menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39, bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No. 26," kata Argo.

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

3 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

3 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya