Komnas HAM Akan Sampaikan Hasil Investigasi Penembakan Laskar FPI ke Jokowi
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Aditya Budiman
Sabtu, 9 Januari 2021 05:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyampaikan hasil investigasi penembakan enam laskar FPI atau Front Pembela Islam kepada Presiden Jokowi. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan akan segera meminta waktu untuk melaporkan langsung kepada Presiden.
"Kami sudah sampaikan pesan melalui Pak Menkopolhukam untuk meminta kesediaan waktu Pak Presiden," kata Taufan dalam konferensi pers, Jumat, 8 Januari 2021.
Taufan mengatakan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM memang tak mengatur kepada siapa Komnas harus melaporkan hasil penyelidikannya. Namun kata dia, Komnas HAM berpendapat hasil penyelidikan perlu disampaikan kepada Presiden sebagai kepala negara.
"Kami menganggap bahwa Presiden sebagai kepala negara yang paling berkepentingan untuk kami berikan laporan," kata Taufan. Dia mengatakan preseden serupa juga terjadi saat Komnas mengusut peristiwa meninggalnya Pendeta Yeremia Zanambani di Hitadipa, Intan Jaya, Papua.
Taufan mengaku belum mengetahui kapan Presiden Jokowi dapat menerima Komnas HAM untuk mendengar laporan langsung. Namun terlepas dari pertemuan langsung, Taufan mengatakan laporan tertulis akan segera dikirimkan ke Istana.
"Sebelum diterima kami pun akan sampaikan secepatnya laporan ini, agar (Istana) dapat membaca, mempelajari, dan harapan kami menindaklanjuti," ujar dia.
Pada Ahad, 13 Desember 2020, Presiden Jokowi mengatakan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM sebagai lembaga independen. Ini disampaikan Jokowi saat memberi pernyataan terkait tewasnya empat warga Sigi, Sulawesi Tengah dan penembakan enam laskar FPI.
<!--more-->
Jokowi meminta agar semua pihak mengikuti prosedur hukum dan proses peradilan. Jika terjadi perbedaan pendapat, Jokowi mewanti-wanti agar menempuh mekanisme hukum.
"Pada 13 Desember Bapak Presiden mengatakan, kita percayakan kepada Komnas HAM karena ini lembaga independen. Kami berharap hasil temuan ini juga ditindaklanjuti," kata Taufan.
Dari hasil investigasinya, Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM karena mereka ditembak saat berada di tangan petugas Kepolisian. Komnas HAM merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Berikutnya, Komnas menyarankan dilakukan pendalaman dan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di mobil Avanza hitam B 1278 PW dan Avanza silver B 1278 KJD. Dua mobil inilah yang berkejaran dengan laskar FPI hingga enam orang pengawal Rizieq Shihab itu tewas.
Ketiga, Komnas HAM merekomendasikan pengusutan dugaan kepemilikan senjata api oleh laskar FPI. Keempat, Komnas meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia.
"Laporan penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
BUDIARTI UTAMI PUTRI