Elsam Minta Pemilihan Kapolri Utamakan Objektivitas Ketimbang Politik
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 7 Januari 2021 21:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta agar proses pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengutamakan objektivitas ketimbang kepentingan politik. Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan politisasi memang sering tak terhindarkan dalam proses pemilihan, terutama jika sudah memasuki uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Karena memang ruang politik sering kali sulit menghindari politisasi proses pemilihan Kapolri. Ini yang menurut saya ke depan pertimbangan utamanya jangan kemudian siapa yang bisa mengamankan kepentingan politik siapa," kata Wahyudi kepada Tempo, Kamis, 7 Januari 2021.
Wahyudi mengakui pemilihan Kapolri yang sekarang tengah berlangsung tak lepas dari dinamika politik hari ini atau persiapan menjelang Pemilu 2024. Menurut Wahyudi, pertimbangan kepentingan politik ini seharusnya dinomorduakan atau dikesampingkan.
Sebaliknya, dia berharap pemilihan Kapolri mengutamakan aspek objektivitas dan sistem merit di internal Kepolisian. Artinya, faktor kompetensi dan keahlian harus menjadi pertimbangan utama.
"Bukan kemudian ditekankan pada dia siapa, dari kelompok mana, dan kira-kira bisa mengamankan kepentingan politik siapa," kata Wahyudi. "Tolong itu dikesampingkan, dinomorduakan, terutama bagi partai-partai politik di DPR maupun ketika Presiden akan memilih siapa orang yang akan dikirimkan ke DPR untuk di-fit and proper test."
Secara substansi, Wahyudi berharap Presiden Jokowi memilih calon Kapolri yang dapat melanjutkan reformasi kepolisian. Sosok Kapolri pilihan Jokowi itu juga diharapkan mampu mewujudkan institusi kepolisian yang demokratis serta memastikan diadopsinya prinsip-prinsip hak asasi manusia di dalam kerja-kerja mereka.
Wahyudi mengatakan proses reformasi kepolisian belum rampung setelah pemisahan TNI dan Polri lewat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2002 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. Menurut dia, proses reformasi kepolisian ini masih menyisakan sejumlah tantangan dan permasalahan.
<!--more-->
Permasalahan tersebut, kata Wahyudi, terutama terkait dengan kelembagaan institusi Polri dengan wewenang yang begitu besar. Baik dalam aspek-aspek keamanan maupun dalam konteks penegakan hukum. Maka dari itu, dia berpendapat sangatlah penting memastikan Kapolri mendatang dapat melanjutkan proses reformasi tersebut.
"Terutama dalam hal bagaimana memastikan adopsi instrumen dan prinsip-prinsip hak asasi manusia di dalam kerja-kerja kepolisian," ujar Wahyudi.
Wahyudi mengatakan Polri sebenarnya telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi HAM di dalam kerja-kerja kepolisian. Namun Perkap itu belum teradopsi secara detail dan baik ke dalam prosedur operasional standar (SOP), petunjuk teknis, maupun petunjuk pelaksanaan kerja-kerja kepolisian.
Menurut Wahyudi, hal inilah yang kerap kali berakibat pada kurangnya pemahaman dan kemampuan polisi di lapangan dalam menerjemahkan prinsip-prinsip dan instrumen HAM. "Ini jadi salah satu soal selain banyak pekerjaan rumah yang lain."
Selain itu, Wahyudi menggarisbawahi isu penegakan hukum di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang diprediksi akan semakin kompleks di masa mendatang. Dia mengatakan pemanfaatan ruang digital akan semakin masif dengan pandemi Covid-19 yang berlangsung saat ini.
Namun, ujar Wahyudi, kepolisian selama ini belum terlalu baik dalam memahami dan memastikan proses penegakan hukum terkait teknologi informasi dan komunikasi. Contohnya ialah banyaknya kriminalisasi atas ekspresi yang sah.
Berkaca dari hal ini, Wahyudi berpendapat perlu ada langkah-langkah cepat dan luar biasa dari Korps Bhayangkara itu untuk dapat menerjemahkan perangkat hukum yang ada saat ini dan memastikan kerja-kerja mereka sejalan dengan perlindungan HAM, kebebasan berekspresi, perlindungan hak atas privasi, dan sebagainya.
"Tidak justru menjadi semacam tekanan bagi demokrasi dan HAM dengan langkah-langkah penegakan hukum yang diambil," ujar Wahyudi.
Meski begitu, Wahyudi mengatakan Elsam tak memiliki jago tertentu untuk menjadi Kapolri. Menurut dia, internal Kepolisian, Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi, dan Komisi Kepolisian Nasional lebih memiliki catatan terkait calon-calon yang ada.
Selain lembaga-lembaga itu, Wahyudi mengatakan Komnas HAM dan Ombudsman RI juga dapat memberikan masukan kepada Presiden Jokowi. "Karena selama ini Komnas HAM dan Ombudsman banyak sekali memberikan rekomendasi kepada kepolisian," ujar dia.
BUDIARTI UTAMI PUTRI