BPOM Keluarkan Izin Edar Darurat Vaksin Covid-19 sebelum Vaksinasi Perdana

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Kamis, 7 Januari 2021 10:38 WIB

Petugas melakukan bongkar muat vaksin COVID-19 Sinovac setibanya di Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Selasa, 5 Januari 2021. Sebanyak 31.000 dosis vaksin COVID-19 Sinovac yang tiba di Bali tersebut pada vaksinasi tahap awal diprioritaskan untuk tenaga kesehatan yang akan dilakukan pada 22 Januari 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Vaksinasi BPOM, Lucia Rizka Andalusia menyebut pihaknya akan mengupayakan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin edar dalam kondisi darurat vaksin Covid-19, bisa terbit sebelum vaksinasi perdana dilakukan pada 13 Januari mendatang.

Sampai saat ini, ujar Rizka, BPOM telah melakukan evaluasi data untuk memberikan EUA dengan rolling submission dari hasil uji klinis I dan II yang telah diterima.

"Saat ini sudah ada beberapa data yang sudah diterima dari BPOM dan telah dievaluasi. Kami masih menunggu data analisis tahap akhir yang akan segera diserahkan ke BPOM. Segera setelah memperoleh data, kami akan melakukan evaluasi dan diharapkan EUA dapat diberikan sebelum penyuntikan vaksin," ujar Rizka saat dihubungi Tempo pada Kamis, 7 Januari 2020.

Tiga hari lalu, tim uji klinis vaksin Covid-19 menyebut hasil interim uji klinis fase III vaksin virus corona baru akan diserahkan ke BPOM pada akhir Januari 2021. Namun, Rizka menyebut hasil interim bisa diperoleh lebih cepat dari perkiraan awal.

"Kami harapkan bisa lebih cepat dari waktu tersebut. Berdasarkan monitoring kami, bisa diperoleh lebih cepat," ujarnya.

Pemerintah mengumumkan vaksinasi perdana akan dilakukan pada Rabu pekan depan, 13 Januari 2021. Vaksinasi diawali di tingkat pusat, yakni Presiden Joko Widodo atau Jokowi beserta jajaran Kabinet Indonesia Maju dan pejabat di tingkat pusat.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memastikan Presiden Jokowi akan disuntik vaksin setelah EUA terbit. "Kami harapkan komitmen ini bisa secepatnya dilaksanakan agar kemudian masyarakat luas juga bisa menerima vaksin Covid-19," ujarnya, Kamis lalu.

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati berharap BPOM tidak terbebani dengan keharusan mengeluarkan izin pada tanggal tertentu. Mufida menegaskan, batasan yang dimiliki BPOM adalah kelayakan edar dan keamanan.

"Batasnya bukan waktu, maksudnya harus diizinkan pada tanggal segini atau segitu. Tapi, batasnya adalah ketuntasan hasil uji klinis tentang efektifitas dan efikasi dari virus tersebut. Lebih baik kita lakukan kajian yang mendalam dengan segala plus minusnya, daripada terburu-buru menyetujui keluarnya izin edar tapi ternyata sebetulnya hasilnya belum memadai untuk dikeluarkan izin itu," ujar Mufida dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Januari 2020.

Ia menekankan, BPOM harus dijauhkan dari tekanan pihak mana pun agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. "Karena itu, kami mendukung penuh BPOM untuk bekerja sesuai dengan standar dan prosedur ilmiah yang selama ini menjadi ciri khas BPOM," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini.

Berita terkait

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

10 menit lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

1 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

16 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

19 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

23 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya