Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

Senin, 4 Januari 2021 13:57 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai aturan populis. Di sisi lain, ICJR menilai beleid ini bukti pemerintah tak memprioritaskan korban.

"Sejak awal ICJR menilai hukuman kebiri kimia adalah aturan yang bersifat populis. Sampai saat ini komitmen pemerintah untuk penanganan korban masih minim dan cenderung mundur," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Januari 2021.

Erasmus mengatakan kelompok masyarakat sipil telah menyampaikan kritik sejak aturan kebiri kimia ini tercetus pada 2016. ICJR bersama KPI, Ecpat, dan Mappi FH UI mengingatkan tentang praktik di negara lain bahwa perlu banyak sumber daya dan anggaran mahal untuk menyiapkan dan membentuk sistem perawatan kebiri kimia yang tepat.

Sampai saat ini, kata dia, pemerintah dan kementerian terkait tak pernah memberikan penjelasan ihwal gambaran pendanaan yang harus disediakan untuk menerapkan sistem yang mahal ini. Di samping itu, Erasmus mengatakan sistem kebiri kimia ini pun tak sesuai dengan pendekatan kesehatan.

"Dari proyeksi yang bisa dilakukan, anggaran yang dikeluarkan tidak akan sedikit. Karena selain pelaksanaan kebiri kimia, akan ada anggaran untuk rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik bagi terpidana kebiri kimia," ujar dia.

Advertising
Advertising

Dalam PP Nomor 70 Tahun 2020, tertulis bahwa sumber anggaran pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Erasmus mengatakan fakta mahalnya anggaran kebiri kimia ini diperparah dengan minimnya anggaran yang disediakan negara untuk perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan seksual. Contoh sederhananya, kata Erasmus, anggaran lembaga yang menangani korban seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) justru terus dipangkas.

Erasmus menjelaskan, berdasarkan data LPSK, jumlah layanan yang dibutuhkan korban dan diberikan LPSK terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2015 misalnya, ada 148 layanan korban yang diberikan lembaga tersebut. Angkanya meningkat menjadi 9.308 layanan pada 2019.

Namun, anggaran yang diberikan kepada LPSK sejak 2015 hingga 2020 malah terus mengalami penurunan cukup signifikan. Anggaran LPSK pada 2015 sebanyak Rp 148 miliar, sedangkan pada 2020 anggaran layanan LPSK hanya Rp 54,5 miliar.

Berita terkait

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

6 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

8 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

14 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

18 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

19 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

21 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

23 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

23 hari lalu

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.

Baca Selengkapnya

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

24 hari lalu

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya