Penjelasan Kejaksaan Soal Penyitaan Hotel di Kasus Tanah yang Seret Karni Ilyas
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 19 Desember 2020 17:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita sebuah Hotel CF Komodo dan Cahaya Adrian dalam kasus sengketa tanah yang menyeret nama jurnalis senior, Karni Ilyas dan mantan staf khusus Presiden Joko Widodo, Gories Mere. Hotel yang berlokasi di Jalan Alo Tanis Lamtaro dan Cowang, Ndereng, Labuhan Bajo itu disita pada Kamis, 17 Desember 2020.
“Keduanya milik VS yang diduga ada kaitan dengan hasil kejahatan,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak lewat keterangan tertulis, Sabtu, 19 Desember 2020.
Leonard mengatakan penyitaan itu berawal dari pemeriksaan terhadap dua orang warga negara asing asal Italia pada Kamis, 17 Desember 2020. Dari keterangan kedua saksi, didapatkan petunjuk bahwa pengusaha Ayana, RS dan manajernya SA melakukan tiga kali pembayaran untuk tanah milik pemerintah daerah yang ditaksir senilai Rp 25 miliar.
Dari informasi tersebut, tim jaksa Kejati NTT melakukan pelacakan aset ke Dinas Perijinan Pemda Maggarai Barat dan Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat. Hasilnya, ditemukan informasi kedua bidang tanah yang di atasnya berdiri kedua hotel itu.
Setelah itu, tim jaksa lantas melakukan penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Kupang tanggal 17 Desember 2020. “Penyitaan dilakukan pada tanggal yang sama guna dijadikan barang bukti untuk penyelematan kerugian negara,” kata Leonard.
Kejati NTT menyatakan menyatakan kasus ini telah naik ke penyidikan sejak Oktober 2020. Karni dan Gories Mere telah dipanggil untuk diperiksa oleh Kejati NTT.
Dalam perkara ini, penyidik Kejati NTT menemukan dugaan korupsi senilai Rp 3 triliun atas penjualan tanah milik pemerintah di Labuan Bajo seluas 30 hektar. Dari kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi terkait sengketa tanah itu.
Lewat keterangan tertulis, mantan staf khusus Presiden Joko Widodo, Gories Mere, membantah keterlibatannya dalam kasus sengketa tanah tersebut. Dodi Abdulkadir, kuasa hukum Gories mengklarifikasi kejadian yang kemudian menyeret namanya tersebut.
Dodi mengatakan status tanah yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Tinggi NTT adalah tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare, yang berlokasi di Kerangan, Labuan Bajo.
"Gories Mere tidak pernah mengenal, apalagi bertemu dengan siapapun yang berkaitan dengan pengurusan tanah atau melakukan transaksi apapun terhadap tanah atau bahagian tanah 30 ha, yang dipermasalahkan oleh Kejati NTT," kata Dodi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Agustus 2020.
Dodi juga menyebut Gories tak pernah berhubungan dengan Ada Djudje, yang kabarnya mengklaim hak atas tanah di Toroh Lemma Batu Kallo, yang juga disebut sebagai tanah milik Pemda Mabar.
"Goris Mere tak pernah melakukan transaksi dan atau hubungan apapun dengan Adam Djudje termasuk tak pernah melakukan transaksi atas tanah di Toroh Lemma Batu Kallo," kata Dodi.
Gories disebut Dodi hanya pernah membeli tanah pada 2017 dari Muhammad Achyar, seluas 0,2 hektare dan dari Gabriel Mahal dengan luas 0,2 hektare dan 0,4 hektare. Kedua orang tersebut, kata Dodi, menyebut bahwa tanah yang mereka miliki itu dibeli dari ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa.
Selanjutnya, Achyar disebut Dodi menawarkan lagi tanah milik ahli waris tersebut seluas 3 hektare. Gories Mere kemudian disebut Dodi setuju untuk menyerahkan uang muka kepada Achyar, dengan catatan transaksi baru akan terjadi setelah status tanah telah lengkap memiliki sertifikat hak milik. Ini ditujukan untuk menunjukan kesungguhan transaksi tersebut.
"Akan tetapi, karena Sertifikat Hak Milik tak kunjung terbit sampai dengan 2018, maka transaksi pembelian tersebut dibatalkan pada 2018," kata Dodi.
Karena itu, Dodi menegaskan bahwa Gories tak pernah menguasai atau memiliki sebagian atau seluruh tanah yang disebut milik Pemda Manggarai Barat tersebut.
"Sama sekali tak ada relevansi antara Gories Mere dengan permasalahan tanah Pemda Mabar, yang diduga ada tindak pidana korupsi aset tanah Pemda Manggarai Barat," kata Dodi.
Meski tak terlibat dalam kasus tersebut, Dodi mengatakan Gories tetap memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejati NTT. Dodi datang diperiksa pada 8 Desember 2020 lalu.