Kuasa Hukum Jerinx SID Serahkan Memori Banding ke Pengadilan

Reporter

Antara

Sabtu, 12 Desember 2020 08:50 WIB

Terdakwa musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx memberikan pernyataan kepada wartawan usai sidang dengan agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Denpasar, Bali, Selasa 3 November 2020. Jerinx yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum I Wayan Suardana alias Gendo dari I Gede Ary Astina alias Jerinx SID menyerahkan memori banding setebal 72 halaman di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Hakim gagal memahami itu lalu mengkonstruksi hukummya menghilangkan ketenaran, meringankan terdakwa dan hanya memasukkan yang memberatkan. Lalu kami memberi perbandingan soal ahli bahasa, hakim di PN Denpasar tidak adil," kata I Wayan Suardana bersama empat kuasa hukum lainnya di PN Denpasar, kemarin.
Ia mengatakan bahwa dalam pertimbangan hakim keterangan saksi terkait SOP wajib tes cepat Covid-19 berasal dari WHO hilang. Lalu, alat bukti surat yang menunjukkan adanya hubungan konseptual Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan WHO hilang, sehingga kemudian pertimbangan hakim menyatakan Jerinx SID kalau mengatakan IDI kacung WHO seolah bukan fakta jadi fitnah.
"Lalu keterangan meringankan bagi Jerinx hilang, seperti latar belakang seorang Jrx yang anti rasis humanis tidak pernah melakukan advokasi kebencian kepada dokter itu justru tidak masuk padahal ini menjadi penting," kata Gendo.
Ia mengatakan bahwa majelis hakim tak memahami ujaran kebencian. Ujaran kebencian bentuknya bisa fitnah penghinaan. Namun, tidak setiap penghinaan, setiap ujaran yang di dalamnya mengandung kata kasar adalah ujaran kebencian.
Dikatakannya, pengajuan memori banding tersebut juga memuat hal-hal yang memberatkan, namun tidak dibahas di waktu sebelumnya. Kata dia bahwa isi memori tersebut membahas hal-hal yang memberatkan Jrx tidak ada alat ukurnya. "Soal hal yang memberatkan ada yang menarik, yaitu tidak ada alat ukurnya dikatakan melukai perasaan dokter, membuat dokter Indonesia (IDI) tidak nyaman tidak ada alat ukurnya, jadi itu asumsi," kata Gendo.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi mengatakan bahwa memori banding dari Jerinx SID sudah diterima dan akan ditindak lanjuti. "Kira-kira dalam kurun waktu kurang dalam satu bulan mungkin sudah ada putusannya,"katanya. Ia meminta untuk bersabar terkait dengan jawaban memori banding tersebut.

Sebelumnya, Jerinx SID divonis selama satu tahun dan dua bulan serta pidana denda sejumlah Rp10 juta selama satu bulan kurungan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita terkait

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

1 hari lalu

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

Ada banyak dampak buruk konsumsi lemak trans dalam kadar yang berlebih. Salah satu dampak buruknya adalah tingginya penyakit kardiovaskular.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: India Tak Terima Tuduhan Xenofobia Biden Hingga Gencatan Senjata Gaza

3 hari lalu

Top 3 Dunia: India Tak Terima Tuduhan Xenofobia Biden Hingga Gencatan Senjata Gaza

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 4 Mei 2024 diawali penolakan India soal tudingan xenofobia oleh Presiden AS Joe Biden

Baca Selengkapnya

Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

3 hari lalu

Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

Pejabat senior Hamas mengatakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berupaya menggagalkan kesepakatan gencatan senjata di Gaza.

Baca Selengkapnya

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

4 hari lalu

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

WHO mengatakan tidak ada rencana darurat yang dapat mencegah "tambahan angka kematian" di Rafah jika Israel menjalankan operasi militernya di sana.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

5 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

8 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

11 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

14 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

14 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

14 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya