KPK Duga Menteri Sosial Juliari Batubara Terima Suap Bansos Covid-19

Editor

Erwin Prima

Minggu, 6 Desember 2020 02:33 WIB

Menteri Sosial Juliari Batubara saat meluncurkan website Creative Disabilities Galery secara virtual pada Rabu, 18 November 2020. Dok. YouTube Kementerian Sosial

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Sosial Juliari Batubara menerima sejumlah uang dari program bantuan sosial atau bansos Covid-19 di Jabodetabek 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Juliari menerima fee dari penyaluran bansos tahap pertama dan kedua.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB (Juliari) melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Minggu dini hari, 6 Desember 2020.

Firli menjelaskan, uang ini kemudian dikelola seorang bernama EK alias Eko dan SN alias Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari. "Untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ucap dia.

Selanjutnya dalam pelaksanaan paket sembako periode kedua terkumpul fee sekitar Rp 8,8 miliar sepanjang Oktober-Desember 2020. Menurut Firli, uang ini juga diperuntukkan mendanai keperluan Juliari.

Advertising
Advertising

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, WG, AIM, HS, SN, dan SJY.

Komisi antirasuah ini lantas menetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah JPB atau Juliari, MJS atau Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, dan AW.

Sementara dua orang yang diduga memberikan hadiah adalah AIM atau Ardian dan HS atau Harry Sidabuke. Keduanya adalah pihak swasta.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Firli meminta agar Juliari dan AW menyerahkan diri ke KPK. Sementara itu, MJS ditahan di rumah tahanan atau rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan HS di Rutan KPK Kavling C1.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," jelasnya.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya