Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri depan) bersama Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (kanan depan) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. Dalam kasus ini Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp 1,6 miliar dari kesepakatan berjumlah Rp 3,2 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat di Kementerian Sosial pada Sabtu dini hari, 4 Desember 2020. Penangkapan ini diduga terkait penyaluran bantuan sosial Covid-19.
“KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Program Bansos Kemensos,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu, 5 Desember 2020.
KPK menduga pejabat tersebut menerima hadiah dari para vendor penyedia barang dan jasa dalam bantuan sosial di Kemensos dalam penanganan Covid-19. Orang yang ditangkap tersebut masih diperiksa di gedung KPK. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka.