Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengahi) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (kiri) dan Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan), menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melaksanakan gelar perkara atau ekspos kasus suap Djoko Tjandra, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 September 2020. KPK dan Kejagung berkoordinasi terkait perkembangan penanganan perkara suap yang menjerat Jaksa Pinangki, untuk membantu pengurusan fatwa bebas bagi terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). ANTARA FOTO/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo pada Kamis, 3 Desember 2020.
“Benar,” kata Wakil KetuaKPKNurul Ghufron, lewat pesan tertulis.
Wenny Bukamo menjabat Bupati Banggai Laut sejak 2016. Ia kembali maju dalamPilkada 2020sebagai calon bupati inkumben.
Ghufron belum menjelaskan lebih jauh soal penangkapan ini. Penangkapan terhadap Wenny dilakukan pada hari ini sekitar pukul 13.00. Dengan penangkapan ini, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum terhadap orang-orang yang ditangkap.